BerandaBerandaLanal Mataram Gagalkan Penyelundupan 589 Ribu Batang Rokok Ilegal

Lanal Mataram Gagalkan Penyelundupan 589 Ribu Batang Rokok Ilegal

Mataram (globalfmlombok.com)Pangkalan TNI Angkatan Laut Mataram berhasil menggagalkan penyelundupan 589.760 batang rokok ilegal tanpa pita cukai berbagai merek asal Surabaya, Jawa Timur, di Pelabuhan Lembar.

Komandan Lanal Mataram, Asep Tri Prabowo, mengatakan pengungkapan kasus pada Senin, 9 Maret 2026 tersebut berhasil mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp570 juta.

“Pengungkapan kasus ini merupakan keberhasilan tim yang terdiri dari unsur intelijen, anggota TNI AL, dan dari Bea Cukai,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sumbawa dan Bima. Informasi awal diperoleh dari tim intelijen Lanal Mataram terkait adanya pengiriman rokok ilegal dari Banyuwangi menuju Lombok menggunakan kendaraan truk.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Lanal Mataram berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan di kawasan pelabuhan. Saat truk yang dicurigai tiba di Pelabuhan Lembar, tim gabungan langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan.

“Pada 9 Maret di Pelabuhan Lembar, tim Lanal Mataram bersama Bea Cukai melakukan penghentian kendaraan truk yang di dalamnya terdapat rokok ilegal tanpa pita cukai,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 589.760 batang rokok ilegal yang terdiri dari delapan merek berbeda. Nilai jual dari barang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp875 juta.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sopir dan kru truk pengangkut rokok ilegal. Namun keduanya mengaku tidak mengetahui isi muatan yang dibawa karena hanya bertugas mengantarkan barang sebagai pihak ekspedisi.

“Ketika dilakukan penghentian, mereka cukup kooperatif dan mengaku tidak mengetahui isi muatan tersebut,” kata Asep.

Ia menambahkan, penindakan terhadap rokok tanpa pita cukai tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Untuk proses hukum lebih lanjut, seluruh barang bukti beserta sopir dan kru truk telah diserahkan kepada Bea Cukai yang memiliki kewenangan dalam penanganan tindak pidana di bidang cukai.

“Untuk penanganan lebih lanjut yang memiliki kewenangan adalah Bea Cukai. Selanjutnya akan dilakukan serah terima dan rencana penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Asep menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi barang ilegal di wilayah perairan maupun pelabuhan di Nusa Tenggara Barat. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah melindungi penerimaan negara serta menekan peredaran barang ilegal di daerah. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Lanal Mataram Gagalkan Penyelundupan 589 Ribu Batang Rokok Ilegal

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI