Mataram, (globalfmlombok.com) – Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan tersebut dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).
“Iya (AKBP Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan),” ujar Kholid.
Posisi Kapolres Bima Kota kini diisi AKBP Catur Erwin Setiawan yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda NTB. Catur ditunjuk sebagai pejabat sementara.
Kholid menjelaskan, saat ini AKBP Didik tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta. Penonaktifan dan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan peredaran narkoba yang menyeret mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Dalam perkara itu, Polda NTB telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni AKP Malaungi, seorang anggota Polres Bima Kota berinisial KL, istri KL, serta dua anak buah istri KL. Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB.
Terhadap Malaungi, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KEPP). Hasilnya, yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan Malaungi positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin (sabu).
Sebelumnya, pada Senin (9/2/2026), Kholid mengungkapkan Malaungi diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 488 gram dari rumah dinas tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, Malaungi mengakui menguasai barang bukti tersebut. Penguasaan sabu itu disebut berawal dari informasi seorang bandar berinisial KE.
Atas perbuatannya, Malaungi dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan perundang-undangan terkait lainnya. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan dari Jabatannya “


