GIRI MENANG, (globalfmlombok.com) — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Barat belum menerima gaji selama dua bulan, terhitung Januari hingga Februari 2026. Pembayaran hak tersebut masih menunggu rampungnya perjanjian kontrak kerja.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Barat Baiq Yeni S. Ekawati mengatakan, gaji belum dapat dibayarkan karena perjanjian kerja belum ditandatangani.
“Bagaimana mau dibayarkan, belum membuat perjanjian kontrak kerjanya,” kata Yeni saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).
Menurut dia, meskipun para PPPK paruh waktu telah dilantik dan menerima surat keputusan (SK), tahapan berikutnya adalah penyusunan serta penandatanganan perjanjian kerja secara tertulis. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum pembayaran gaji sekaligus mengatur hak dan kewajiban masing-masing pegawai.
Karena itu, pembayaran gaji baru dapat dilakukan setelah perjanjian kerja rampung. Yeni memastikan anggaran untuk pembayaran gaji telah tersedia sehingga para PPPK tidak perlu khawatir.
“Sekarang selesai perjanjian kontrak kerjanya, ya kita bayarkan,” ujarnya.
BKAD saat ini berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) Lombok Barat terkait penyusunan konsep perjanjian kerja. BKD masih melakukan penyesuaian dengan pejabat eselon III dan IV yang baru dilantik sesuai struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) terbaru.
Di sisi lain, masih terdapat sejumlah PPPK paruh waktu yang belum dilantik. Untuk formasi tersebut, prosesnya kemungkinan ditunda karena menunggu izin dari pemerintah pusat.
“Ini yang lagi dikerjakan oleh teman-teman BKD, terkait ada yang belum dilantik juga,” kata Yeni.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil diskusi dengan BKD, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) juga diminta proaktif mempercepat proses perjanjian kerja di unit kerja masing-masing. Konsep perjanjian kerja saat ini masih dalam tahap konsultasi dengan pimpinan daerah, yakni Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat.
“Kalau konsepnya sudah sesuai, kami juga berinisiatif membuatkan perjanjian kerja masing-masing OPD. Kami berupaya proaktif agar teman-teman cepat dibayarkan,” ujarnya.
Pemkab Lombok Barat menargetkan proses administrasi tersebut segera tuntas agar pembayaran gaji PPPK paruh waktu dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Tunggu Perjanjian Kontrak Kerja, PPPK Paruh Waktu di Lobar Belum Terima Gaji Dua Bulan “


