Mataram, (globalfmlombok.com) – Sebanyak 322.558 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) atau BPJS Kesehatan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dinonaktifkan. Dari jumlah tersebut, 46.926 peserta berasal dari Lombok Barat, 9.357 dari Kota Mataram, dan 10.090 dari Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Noerasyidin, menjelaskan, penonaktifan peserta PBI JKN dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial (SK Mensos) dan pendataan Badan Pusat Statistik (BPS) terhadap masyarakat dari desil 1–10.
“Jadi setelah dari Kemensos, dilanjutkan ke Kementerian Kesehatan untuk menetapkan berapa jiwa yang akan ditambahkan atau dinonaktifkan. Data tersebut diserahkan kembali ke BPJS untuk didaftarkan ke dalam program JKN. Penonaktifan ini tidak dilakukan sewenang-wenang oleh BPJS,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Di wilayah Kota Mataram, Lombok Barat, dan Lombok Utara, tercatat 66.373 peserta PBI JKN yang dinonaktifkan. Meski statusnya nonaktif, Noerasyidin menegaskan fasilitas kesehatan tetap wajib melayani peserta tersebut.
“Fasilitas kesehatan diingatkan agar tidak menolak layanan terhadap peserta yang statusnya nonaktif,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, sekitar 106 ribu peserta dengan kategori penyakit kronis dan katastrofik, termasuk bayi dan peserta dari desil 1–5, telah diaktifkan kembali berdasarkan SK Mensos terbaru.
“Peserta ini sudah disandingkan datanya antara BPJS dan Kementerian Kesehatan, sehingga mereka kembali aktif,” jelasnya.
Alasan penonaktifan antara lain data tidak valid atau ganda, peserta meninggal namun belum dilaporkan, perubahan status ekonomi yang tidak lagi masuk desil 1–5, serta peserta yang sudah bekerja tetapi belum didaftarkan oleh pemberi kerja.
Untuk peserta nonaktif yang masih tergolong tidak mampu, pemerintah daerah dapat mengusulkan pengaktifan kembali melalui dinas sosial. Sementara peserta desil 6–10 diarahkan menjadi peserta mandiri atau iurannya dijamin pemerintah daerah. Pemkab Lobar, Pemkot Mataram, dan Pemkab KLU telah menyatakan kesediaan menjamin peserta yang tidak bisa kembali masuk PBI JKN.
BPJS Kesehatan juga memperkuat koordinasi dengan fasilitas kesehatan dengan menunjuk petugas pengaduan di tiap faskes. Untuk layanan rawat inap, peserta nonaktif dapat diurus dalam waktu 3×24 jam hari kerja, meski di lapangan proses pengaktifan biasanya selesai satu hari.
“Di lapangan, peserta bisa aktif kembali dalam satu hari saja,” pungkas Noerasyidin. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” 322.558 Peserta BPJS Kesehatan di NTB Dinonaktifkan “


