TANJUNG, (globalfmlombok.com) — Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) berharap agenda reses tetap berjalan meski beredar kabar seorang oknum anggota dewan diamankan aparat kepolisian karena dugaan keterlibatan narkoba. Hingga kini, pimpinan DPRD mengaku belum mengetahui apakah yang bersangkutan tetap melaksanakan agenda reses atau tidak.
Wakil Ketua DPRD KLU Made Karyasa, Rabu (11/2/2026), menegaskan reses merupakan kewajiban anggota DPRD yang telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus).
“Reses itu wajib dilaksanakan, karena sudah jadi kesepakatan lembaga saat rapat Banmus. Jika tidak dilaksanakan tentu ada sanksi, meskipun sifatnya administratif,” ujarnya.
Menurut Karyasa, pihaknya belum mengetahui secara pasti identitas oknum anggota DPRD yang diamankan Polres Lombok Utara. Ia menyebut aparat penegak hukum tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi penanganan perkara kepada lembaga legislatif.
Meski demikian, ia memastikan agenda reses yang berlangsung pada 9–14 Februari 2026 tetap berjalan sesuai jadwal. Hanya saja, ia tidak dapat memastikan apakah oknum yang dimaksud tetap turun melaksanakan reses di daerah pemilihannya.
Reses, kata dia, merupakan amanat regulasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang MD3 beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.
“Tidak melaksanakan reses berarti ada pelanggaran tugas dan fungsi sebagai DPRD. Lagi pula, kasihan masyarakat tidak bisa menyampaikan aspirasi jika reses tidak dilaksanakan sesuai jadwal,” katanya.
Sekretaris DPRD KLU Raden Eka Asmarahadi mengatakan pihaknya belum menerima informasi resmi dari aparat penegak hukum terkait kabar tersebut. Ia menegaskan kepolisian tidak berkewajiban menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada DPRD.
Terkait pelaksanaan reses, Eka menyebut kepastian pelaksanaannya bergantung pada anggota yang bersangkutan.
“Kepastian terlaksananya tergantung yang bersangkutan,” ujarnya.
Kepala Bagian Fasilitasi Sekretariat DPRD Lombok Utara Adi Wibawa menambahkan jadwal reses telah ditetapkan Banmus, termasuk penunjukan staf pendamping melalui surat keputusan organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia menjelaskan, meski tidak ada sanksi berat apabila reses tidak dilaksanakan, anggota yang bersangkutan tidak dapat mencairkan hak berupa tunjangan dan dana reses.
“Penjadwalan sudah valid oleh Banmus, termasuk penunjukan staf pendamping melalui SK OPD,” kata Adi.
DPRD KLU berharap seluruh anggota tetap menjalankan kewajiban reses sesuai jadwal sebagai bentuk tanggung jawab terhadap konstituen. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Anggota Diduga Terlibat Narkoba, Pimpinan DPRD Belum Tahu Jalan Reses yang Bersangkutan“


