12.878 Surat Suara di Lombok Tengah Dimusnahkan

Global FM
19 Apr 2019 17:14
2 minutes reading

Proses pemilu 2019

Praya (Global FM Lombok)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah memusnahkan sebanyak 12.878 surat suara pada Pemilu 2019 ini. Pemusnahan dilakukan pada Selasa (16/4) malam di Kantor KPU. Seluruh surat suara yang dimusnahkan tersebut  dalam kondisi rusak, cacat atau berlebih pada Pemilu 2019 ini.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Lombok Tengah,  Ahmad Fuad Fahrudin, Rabu (17/4) di kantornya. Ia merincikan, surat suara Presiden dan Wakil Presiden yang dimusnahkan  sebanyak 4.844 lembar. Kemudian surat suara calon DPD RI sebanyak 2.462 lembar dan surat suara calon DPR RI sebanyak 2.223 lembar.

Selanjutnya adalah surat suara calon DPRD Provinsi sebanyak 2.030 lembar dan surat suara DPRD Kabupaten sebanyak 12.334 lembar. Dikatakan, pemusnahan surat suara tersebut sudah sesuai dengan peraturan KPU pusat dan undang undang yang berlaku, untuk mencegah potensi terjadinya kecurangan. Karena ada kekhwatiran surat suara yang rusak tersebut disalahgunakan.

“Kalau itu memang sudah ketentuan. Jadi hasil sortir teman-teman di sini itu surat suara yang rusak atau cacat harus dimusnahkan sebelum hari H (pencoblosan). Karena tidak memenuhi syarat. Supaya tidak ada kecurigaan. Nanti ada sisa suara bisa jadi anggapan dipakai. Biar KPU itu clear”,katanya.

Dia melanjutkan, pemusnahan belasan ribu surat suara yang rusak dan berlebih tersebut berlangsung kondusif dan disaksikan langsung oleh aparat TNI maupun polisi. Adapun terkait dengan kotak suara  dan surat suara yang rusak  sudah diganti dengan kotak suara yang baru sebelum hari pencoblosan. (dha)-

No Comments

Leave a Reply