BerandaBerandaTerduga Jaringan Pengedar Narkoba antar-kabupaten Ditangkap di Lobar

Terduga Jaringan Pengedar Narkoba antar-kabupaten Ditangkap di Lobar

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Satres Narkoba Polres Lombok Barat (Lobar) berhasil menangkap lima terduga pelaku narkoba, masing-masing inisial YP, DD, SP, AW, dan AM. Para terduga pelaku ini ada yang diduga sebagai pengedar dan pengguna barang haram tersebut. Dari lima pelaku tersebut, salah satunya inisial YP merupakan residivis dan terlibat jaringan pengedar lintas kabupaten.

Pria asal Sumbawa itu dibekuk polisi bersama pacarnya insial DD Warga Gowa Sulsel, usai pesta sabu di kos-kosannya di wilayah Meninting, Lombok Barat.

Kasat Narkoba Polres Lombok Barat AKP I Nyoman Diana Mahardika, menerangkan pihaknya menangkap YP dan DD pada Rabu, 6 Agustus 2025 sore, sekitar pukul 16.30 Wita di sebuah kos-kosan di Dusun Meninting desa Meninting, Kecamatan Batulayar.

“Kedua pelaku ini adalah insial YD berprofesi sebagai petani dari Sumbawa dan DD yang pekerjaan LC, alamat Gowa Sulawesi Selatan,” kata Kasat Narkoba ini akhir pekan kemarin.

Penangkapan pelaku berbekal informasi dari masyarakat bahwa di TKP kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya langsung terjun melakukan penyelidikan.

Pihaknya memetakan TKP dan mempelajari ciri-ciri pelaku.

Setelah mendapat informasi yang valid, opsnal pun kembali melakukan pengamatan di sekitar lokasi. Setelah dipastikan pelaku ini ada di kos-kosan nya, tim langsung melakukan penyergapan. Tim pun berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Kedua tersangka ditangkap sesaat setelah pesta barkoba bersama pasar.

Mereka ditangkap saat bersantai-santai di dalam kamarnya. Kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku, disaksikan oleh masyarakat.

“Dari hasil penggeledahan pelaku, kami temukan BB narkotika jenis sabu seberat 2,98 gram, dan narkotika jenis ganja seberat 4,37 gram,” sebutnya.

Begitu pula dari hasil tes urine para tersangka positif narkoba. Pihaknya pun mengamankan lima klip pelastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 2,98 gram, Tiga linting ganja seberat 4,37 gram, satu buah timbangan digital dan dux kotak kertas linting rokok yang dipakai untuk konsumsi Sabu.

Dari pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari wilayah Karang Bagu Mataram. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman Penjara minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun. Denda mimimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar.

Untuk diketahui lanjut dia, YP ini merupakan residivis pada kasus yang sama sebelumnya yakni pengedar narkoba. “YP ini juga jaringan antar Kabupaten, karena bersangkutan selain mengedarkan di wilayah Lobar juga diduga mengedarkan di wilayah Sumbawa,” imbuhnya.

Bahkan orang tua bersangkutan telah ditangkap lebih dulu dalam kasus yang sama oleh Direktorat Res Narkoba Polda NTB. Anak dan orang tua ini terindikasi terlibat bisnis haram tersebut. (her)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI