BerandaBerandaPolda NTB Gelar Rekonstruksi Kematian Brigadir Nurhadi Hari Ini

Polda NTB Gelar Rekonstruksi Kematian Brigadir Nurhadi Hari Ini

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepolisian Daerah (Polda) NTB menggelar rekonstruksi kematian Anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Brigadir Muhammad Nurhadi, Senin (11/8/2025).

“Ya, hari ini kami melakukan rekonstruksi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.

Pihak jaksa dari Kejaksaan NTB hadir dalam gelar rekonstruksi tersebut. Polisi memulai rekonstruksi sekitar pukul 08.00 Wita.

Polda NTB menjadi titik pertama rekonstruksi dilakukan. Kemudian berlanjut ke rumah tersangka Kompol Y hingga menuju ke Dermaga Senggigi, Lombok Barat.

Dari pantauan Suara NTB, ketiga tersangka, Kompol Y, Ipda H, dan M serempak mengenakan baju tahanan saat menjalankan rekonstruksi.

Ketiga tersangka menjalani rekonstruksi dengan didampingi kuasa hukumnya.

Tersangka memperagakan beberapa adegan seperti penjemputan tersangka M di dermaga.

Rekonstruksi berlanjut ke supermarket tempat tersangka menjemput saksi P. Kemudian pada pukul 12.00 Wita polisi menuju Villa Tekek Gili Trawangan.

Sampai berita ini terbit, rekonstruksi masih terus berlangsung di Villa Tekek. Rekonstruksi di Villa Tekek berlangsung secara tertutup, media menunggu di depan Villa selama proses berlangsung.

Sebagai informasi, rekonstruksi kematian Brigadir Nurhadi tersebut merupakan bagian dari petunjuk jaksa dalam pengembalian berkas tiga tersangka ke Polda NTB beberapa waktu lalu.

Permintaan rekonstruksi itu bertujuan untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir Nurhadi. Termasuk peran dari masing-masing tersangka juga, untuk mengetahui siapa pelaku utama.

Sebelumnya, Kejati NTB mengembalikan berkas perkara kematian Brigadir Nurhadi karena pihak kejaksaan menilai berkas tersebut belum lengkap. Jaksa menilai belum ada uraian jelas mengenai motif dan modus pembunuhan, yang menjadi elemen penting dalam konstruksi perkara.

Selain itu, jaksa memberikan petunjuk kemungkinan penambahan pasal, termasuk revisi terhadap pasal yang dikenakan terhadap para tersangka. Menurut kejaksaan, penetapan pasal masih bisa berubah sesuai hasil pendalaman penyidikan.

Jaksa juga menyoroti minimnya bukti visual yang menunjukkan pelaku utama, baik dari hasil penyidikan maupun rekaman CCTV. Oleh karena itu, mereka mendorong Polda NTB untuk melengkapi kekurangan tersebut sebelum kasus ini dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Pengacara salah satu tersangka berinisial M, yakni Yan Mangandar Putra, menyebut bahwa setelah pengembalian berkas perkara, penyidik kembali memeriksa kliennya pada Selasa, 29 Juli 2025.

“Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya sejak M ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Yan.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menambahkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 221 KUHP terkait upaya menghalangi proses hukum. Sebelumnya, M hanya dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 KUHP.

Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam Vila Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Rabu, 16 April 2025. Sejumlah kejanggalan dalam peristiwa ini memicu penyelidikan mendalam hingga akhirnya polisi menetapkan tiga tersangka, yakni: Kompol IMYPU, Ipda HC, Perempuan berinisial M.

Ketiganya dikenakan pasal 351 ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 55 KUHP, serta telah ditahan di Direktorat Tahti Polda NTB. M ditahan sejak 2 Juli 2025, disusul Kompol Y dan Ipda HC pada 7 Juli 2025.

Namun hingga kini, penyidik belum menetapkan pelaku utama dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, yang menjadi sorotan publik dan mendorong desakan keadilan dari berbagai pihak. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI