Mataram (globalfmlombok.com) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi jajaran pegawai sekretariat. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap program efisiensi pemerintah di tengah ancaman krisis energi global.
Sekretaris KPU Provinsi NTB, Mars Ansori Wijaya, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 884/SDM.04.1-SD/04/2026 tertanggal 8 April 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai di lingkungan KPU.
Dalam arahannya, Ansori Wijaya menegaskan bahwa pelaksanaan WFH harus dijalankan secara disiplin dengan bekerja dari rumah, bukan dari tempat lain seperti kafe atau lokasi umum lainnya. Ia memastikan akan ada sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar ketentuan tersebut.
“Harapannya melalui kebijakan WFH ini dapat berkontribusi dalam upaya efisiensi anggaran pemerintah. WFH itu dari rumah, bukan dari mana saja. Kalau kedapatan bekerja dari kafe, akan ada sanksi tegas,” ujarnya, Jumat (10/4).
Ia menambahkan, kebijakan WFH tidak semata memberikan fleksibilitas kerja, tetapi juga harus berdampak nyata, khususnya dalam pengurangan penggunaan anggaran operasional.
“Dampak WFH ini tentu harus nyata, seperti penghematan anggaran operasional. Meskipun WFH, seluruh pegawai tetap harus menjaga produktivitas dan akuntabilitas kinerja selama bekerja dari rumah,” jelasnya.
Dalam pembagian tugas, kebijakan WFH setiap Jumat berlaku bagi seluruh staf sekretariat dan pejabat eselon IV. Sementara pejabat eselon III serta pejabat fungsional ahli madya tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna memastikan kelancaran koordinasi dan pelaksanaan tugas.
Penerapan kebijakan ini telah disosialisasikan kepada seluruh jajaran, termasuk di lingkungan sekretariat KPU kabupaten/kota se-NTB, guna memastikan implementasi berjalan efektif dan sesuai ketentuan. (*)


