Giri Menang (globalfmlombok.com) – Para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) mengaku terkejut setelah menerima Surat Perjanjian Kerja (SPK) dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Dalam dokumen tersebut tercantum besaran gaji yang hanya Rp250 ribu per bulan.
Jumlah tersebut bahkan turun hingga 50 persen dibandingkan saat mereka masih berstatus tenaga honorer yang menerima sekitar Rp500 ribu per bulan. Kondisi ini memicu kekecewaan di kalangan guru karena dinilai tidak sebanding dengan beban kerja yang mereka jalankan.
Salah seorang guru PPPK paruh waktu, Umi Suryani, S.Pd., mengaku sedih dan kecewa setelah mengetahui besaran gaji yang tercantum dalam SPK tersebut.
“Menyedihkan sekali itu, kami terima gaji Rp250 ribu per bulan. Gaji guru kalah dengan pekerja MBG, hanya dicari tiga hari oleh pencuci ompreng MBG,” ujarnya dengan nada kecewa, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, awalnya sempat mengunduh SPK dari laman resmi pemerintah dengan nominal gaji Rp500 ribu, sama seperti saat masih menjadi tenaga honorer, baik bagi guru dengan status Guru Tidak Tetap Daerah (GTD) maupun Guru Tidak Tetap (GTT). Namun pada SPK terbaru yang diunduh, besaran gaji berubah menjadi Rp250 ribu per bulan.
Menurutnya, perubahan tersebut menimbulkan kebingungan karena sebelumnya, dalam beberapa pertemuan dengan DPRD maupun organisasi perangkat daerah (OPD), sempat disampaikan bahwa gaji PPPK paruh waktu akan berada di kisaran Rp1 juta per bulan, bahkan sempat muncul wacana sebesar Rp760 ribu.
“Tapi jadi Rp250 ribu setengah dipangkas. Yang tak kami terima itu kok kami kaya lelucon. Tidak ada kami dihargai,” kritiknya.
Ia menilai besaran gaji tersebut sangat kecil dan tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari. Meskipun sebagian guru menerima tunjangan sertifikasi sekitar Rp1,9 juta setelah dipotong pajak, tidak semua guru memperoleh tunjangan tersebut.
Selain itu, para guru juga mempertanyakan kejelasan sumber anggaran gaji PPPK paruh waktu, yang menurut mereka hingga kini belum dijelaskan secara pasti oleh pihak kepegawaian.
Keluhan serupa disampaikan salah seorang guru SMP di Kecamatan Narmada. Ia mengaku sangat kecewa dengan kebijakan tersebut karena dinilai tidak menghargai kinerja guru. Padahal, ia mengajar hingga 18 jam pelajaran setiap pekan.
Ketika masih berstatus honorer, penghasilan dihitung berdasarkan jam mengajar sehingga bisa mencapai sekitar Rp750 ribu per bulan. Namun setelah menjadi PPPK paruh waktu, gaji yang diterima justru jauh lebih kecil.
Ia juga mengaku belum menerima tunjangan sertifikasi meskipun telah memiliki sertifikat pendidik. Hal itu karena jumlah jam mengajar yang belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh tunjangan tersebut.
Para guru berharap Pemerintah Kabupaten Lombok Barat meninjau kembali kebijakan tersebut karena gaji Rp250 ribu dinilai tidak mencukupi bahkan untuk kebutuhan transportasi.
“Lebih baik tidak usah bangun Giri Menang Square. Tidak usah bangun alun-alun. Coba dana pembangunan itu dialokasikan untuk guru PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lombok Barat Hendra Harianto mengakui pihaknya telah menerima banyak keluhan dari para guru PPPK paruh waktu, khususnya dari wilayah Narmada.
“Kami terima aspirasi dari PPPK paruh waktu kalangan guru,” ujar politisi PKB tersebut.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPRD Lombok Barat berencana memanggil organisasi perangkat daerah terkait untuk mengklarifikasi kebijakan penggajian PPPK paruh waktu.
Ia juga menyayangkan besaran gaji yang diterima para guru justru lebih kecil dibandingkan saat mereka masih menjadi tenaga honorer.
“Jangankan dinaikkan, ini justru diturunkan 50 persen dari tahun lalu ketika mereka berstatus tenaga honorer,” katanya.
Menurutnya, setidaknya pemerintah daerah perlu mempertimbangkan agar gaji para guru PPPK paruh waktu minimal sama seperti yang diterima sebelumnya.
“Minimal sama seperti tahun lalu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat L. Najamudin membenarkan adanya pengurangan gaji guru PPPK paruh waktu. Namun ia belum memberikan penjelasan rinci karena pemerintah daerah akan menyampaikan keterangan resmi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Lobar Hanya Rp250 Ribu Sebulan “


