PEMPROV NTB surati PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) meminta kepastian laporan operasional perusahaan tahun 2025. Hal ini dilakukan setelah perusahaan yang berlokasi di KSB itu mendapat izin relaksasi tambang selama enam bulan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Drs.H.Fathurrahman, M.Si., mengatakan, dari surat itu, Pemprov memastikan proyeksi Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor pertambangan. Khususnya dari PT Amman selaku penyumbang DBH sektor tambang terbesar.
“Kami sudah bersurat ke PT Amman, tapi sampai saat ini laporan keuangan dan data operasionalnya belum disampaikan. Kami berharap setelah izin relaksasi keluar, laporan itu segera diberikan,” ujarnya.
Menurutnya, laporan keuangan tersebut sangat dibutuhkan untuk menghitung proyeksi DBH, yang menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD). Adapun selama periode Januari-September, keuangan PT AMNT mengalami kerugian hingga Rp2,91 triliun. Kerugian itu, karena tidak diperbolehkan ekspor konsentrat, sementara smelter belum beroperasional maksimal.
“Kami menunggu kepastian itu, apalagi kita sedang dalam tahap penyusunan APBD 2026. Gubernur juga sudah bersurat untuk mempercepat respons dari pihak perusahaan,” tambahnya.
Ia menjelaskan, Pemprov NTB saat ini tengah menyesuaikan struktur pendapatan dan belanja daerah. Terutama untuk menutup potensi berkurangnya transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Dalam rancangan awal, struktur PAD akan disusun secara realistis dan disesuaikan dengan kondisi aktual penerimaan daerah.
“Kami tetap menjaga agar postur APBD 2026 memiliki keseimbangan yang baik, dengan kriteria sesuai arahan Kemenkeu dan Kemendagri,” jelasnya.
Di samping itu, Pemprov, sambung Fathurrahman memastikan akan terus berkoordinasi dengan PT AMNT terkait perkembangan operasional perusahaan pasca izin ekspor konsentrat. Data tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan proyeksi pendapatan daerah tahun anggaran mendatang.
“Ini kan respon sambil berjalan, ini kan surat kami sudah berapa hari yang lalu, sudah kita layangkan ke PT AMNT terkait dengan peraturan dan adanya izin ekspor konsentrat,” pungkasnya. (era)


