Mataram (globalfmlombok.com) – Penyidik Ditreskrimum Polda NTB meyakini bahwa tersangka M hadir dan menyaksikan peristiwa dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, peran M memang belum terungkap. Namun, dia meyakini tersangka M menyaksikan dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi tersebut.
“Mengetahui namun dia tidak mau membuka informasi itu kepada penyidik. Makanya kami terapkan Pasal 221 KUHP,” tutur Catur, Jumat (10/10/2025).
Terkait pernyataan M yang tidak menyaksikan peristiwa tersebut karena sedang berada di dalam kamar Mandi, Catur menyebut tersangka berhak mengatakan apa saja.
“M ada (pada saat kejadian). Kami yakin soal itu, karena dia ada di lokasi,” tegasnya.
Bila tersangka M ke depannya akan mengajukan pra peradilan, dia mengatakan itu hak tersangka. “Kami tidak bisa melarang dan membatasi,” tandasnya.
Sebelumnya, M mendapat sangkaan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 KUHP. Dengan tambahan Pasal 338 dan Pasal 221 KUHP.
Catur menegaskan, M kini masih berstatus sebagai tersangka meskipun mendapat penangguhan penahanan. Pihak kepolisian kini masih melengkapi berkas perkara milik tersangka M.
Terpisah, dua tersangka lainnya, penyidik hari ini (3/10/2025) telah menyerahkan dua tersangka yakni Kompol Y dan Ipda HC dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram. Kedua tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) BNNP Provinsi NTB.
Penyidik mengakui telah menemukan motif dalam dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi. Namun, motif tersebut motif tersebut masih belum bisa disampaikan kepada publik.
Isyaratkan Dua Pelaku Utama
Sebelumnya, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi menegaskan, terduga pelaku dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi ini ada dua orang. Yakni Kompol Y dan Ipda HC.
Dia menyebut keduanya sama-sama melakukan dugaan perbuatan pidana tetapi di kurun waktu yang berbeda.
“Sudah kuat (perbuatan tersangka). Tinggal pembuktian di pengadilan nanti,” terangnya.
Sedangkan tersangka M kata dia, belum nampak perannya dalam dugaan pembunuhan anggota Bid Propam Polda NTB itu.
“Dari hasil rekonstruksi memang peran dia belum nampak. Nanti kami perdalam di persidangan,” tambahnya.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar itu berjanji akan menunjuk jaksa paling kompeten untuk menyidangkan perkara dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi nantinya.
“Kita buktikan nanti di persidangan,” tandas Wahyuhafi. (mit)


