Mataram (globalfmlombok.com) – Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menekankan bahwa proses seleksi calon komisioner Komisi Informasi (KI) NTB harus dilaksanakan secara transparan, profesional, dan berintegritas. Hal ini untuk memastikan hanya kandidat terbaik yang terpilih, tanpa adanya intervensi atau “titipan” dari pihak manapun.
Ketua Komisi I DPRD NTB, Mohammad Akri, menegaskan bahwa proses seleksi yang terbuka untuk umum harus dijalankan secara objektif oleh Tim Seleksi (Timsel) yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi NTB.
“Kalau sudah dibuka untuk umum, maka kami tekankan pentingnya integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme. Karena KI ini sangat penting, maka akuntabilitas publik terhadap proses seleksinya sangat krusial,” ujar Akri, Selasa, 9 September 2025.
Akri meminta Timsel agar bekerja bebas dari konflik kepentingan dan tidak memberi ruang bagi praktik titip-menitip calon. Semua peserta harus memiliki kesempatan yang setara, termasuk calon petahana sekalipun. “Saya tidak mau ada hal-hal yang berbau titipan dari siapapun. Yang masuk ke DPRD nanti harus benar-benar tersaring dan teruji melalui proses seleksi,” tegasnya.
Akri juga menegaskan bahwa tidak ada keharusan bagi calon petahana untuk kembali terpilih. Semua akan bergantung pada hasil penilaian Timsel.
“Petahana atau bukan, itu tergantung hasil seleksi. Tidak wajib dipertahankan. Kita ingin semua berjalan sesuai prosedur dan mekanisme, karena kita mengusung sistem meritokrasi,” ujarnya.
Seleksi calon anggota KI NTB akan melalui beberapa tahap, mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis, hingga wawancara. Timsel kemudian akan mengirimkan 10 nama (dua kali jumlah kebutuhan) ke DPRD NTB untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
“Kami di Komisi I DPRD NTB akan menunggu hasil seleksi dari Timsel. Nantinya, DPRD akan memilih 5 orang terbaik dari 10 nama tersebut untuk menjadi anggota KI NTB,” pungkas Akri.
Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner KI NTB terdiri dari lima orang dari beragam latar belakang, yaitu: Ahmad Zaini Rifai (Tokoh Masyarakat – Ketua Pansel). Yusron Hadi (Perwakilan Pemprov NTB). Prof. Kadri (Akademisi UIN Mataram). Ahyar Fadli (Rektor Universitas Qomarul Huda Bagu, Lombok Tengah). Rospita Vici Paulyn (Komisioner KI Pusat).
Ketua Pansel, Ahmad Zaini Rifai, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan independen sesuai arahan Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal. “Tantangan ke depan cukup berat. Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat yang dijamin undang-undang dan bagian dari hak asasi manusia,” ujarnya.
Komisioner KI NTB mendatang diharapkan memiliki visi kuat terkait keterbukaan informasi. Dengan demikian, partisipasi publik dalam pembangunan akan meningkat, dan kebijakan yang dibuat oleh badan publik akan semakin berkualitas, tepat sasaran, dan efektif. (ndi)