Mataram (globalfmlombok.com)– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB melaksanakan Koordinasi Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Selasa, 9 September 2025.
Dalam pertemuan ini, Tim Kanwil Kemenkum NTB menyampaikan maksud koordinasi yaitu untuk menyamakan persepsi antara Kanwil Kemenkum NTB dengan Polda NTB dalam penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI), menjalin sinergitas dalam pencegahan dan edukasi kepada masyarakat, serta menggali data dan informasi terkait pelanggaran KI di daerah.
Korwas PPNS Polda NTB, Rusmin, menuturkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan atau pengaduan terkait perkara Kekayaan Intelektual yang masuk ke Polda NTB. Namun, pihaknya menyambut baik koordinasi ini dan membuka ruang kerja sama lanjutan jika di kemudian hari terdapat laporan ataupun pengaduan kasus KI.
Selain itu, Tim Kanwil juga menekankan pentingnya dukungan teknis dan taktis dari pihak kepolisian dalam penyelidikan maupun penyidikan kasus KI. Diskusi turut membahas perkembangan upaya penanganan pelanggaran KI, mulai dari mekanisme pengaduan, penyelesaian perkara, hingga peningkatan kapasitas PPNS di wilayah.
Koordinasi berjalan lancar dan penuh semangat kolaborasi. Ke depan, Kanwil Kemenkum NTB bersama Polda NTB berkomitmen memperkuat kerja sama dalam penanganan pelanggaran Kekayaan Intelektual, baik melalui jalur formal maupun informal.
(r/*)