Mataram (globalfmlombok.com) – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Woha, Bima menyerahkan diri, Sabtu (9/8/2025).
Tersangka itu adalah Asrarudin (ASR), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dua kali mangkir dari panggilan jaksa dan menghilang saat upaya penjemputan paksa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Efrien Saputera mengatakan, ASR menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Mataram sekitar pukul 16.30 Wita.
“Pukul 15.00 Wita, Tim Intelijen Kejari Mataram dan Kasi Pidsus Kejari Bima menerima informasi yang bersangkutan menyerahkan diri,” ucap Efrien.
Orang tua ASR hadir mendampingi saat yang bersangkutan menyerahkan diri ke Kejari Mataram.
Setelah tiba di kantor Kejari Mataram, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat Putra dan tim penyidik langsung memeriksa ASR.
“Selama pelariannya, ASR ternyata pergi ke Tangerang dan tinggal di rumah temannya,” terangnya. Selama pelarian dari kasus KUR BNI Woha ini, dia tinggal di sana.
Setelah pemeriksaan selesai, ASR langsung menjalani penahanan di Lapas Kuripan Kelas II Lombok Barat.
“Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari hingga 28 Agustus 2025,” tandasnya.
Kepada ASR penyidik menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ASR diduga kuat terlibat dalam penyaluran fiktif dana KUR BNI tahun 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp 425 juta itu.
Tersangka Lain Kasus KUR BNI Woha
Selain ASR, Kejari Bima juga menetapkan Arif Rahman (AR), seorang pegawai BNI KCP Woha sebagai tersangka dalam kasus KUR BNI Woha ini.
Penyidik menduga AR berperan dalam memuluskan proses persetujuan pengajuan KUR secara kolektif oleh sejumlah petani jagung di Kabupaten Bima itu. Tindakannya terkait dengan penyaluran dana KUR BNI Woha.
Kejari Bima sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka. Berkas perkara ASR saat itu dilimpahkan secara in absentia atau tanpa kehadiran.
AR lebih dahulu menjalani masa penahanan dan persidangan terkait perkara KUR BNI Woha itu. Sidang tersebut kini telah memasuki tahap pembuktian oleh jaksa penuntut umum. (mit)