Mataram (globalfmlombok.com) – Polresta Mataram menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan seekor anjing hingga tewas yang sempat viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, I Made Dharma Yulia Putra, Jumat (10/4/2026) membenarkan penetapan tersebut. Dua tersangka masing-masing berinisial IG dan NL.
“Terhadap IG kami sangkakan Pasal 337, sedangkan NL Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.
Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara, disertai pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan barang bukti.
Dharma menjelaskan, IG berperan sebagai pelaku utama penganiayaan hewan hingga tewas. Sementara NL diduga sebagai penadah hewan hasil perburuan tersangka.
Peristiwa tersebut terjadi di depan minimarket kawasan Komplek Hotel Aston Mataram, Selasa (7/4/2026), dan sempat viral di media sosial.
Dalam aksinya, IG diduga memukul seekor anjing menggunakan pipa besi sebanyak empat kali, terutama pada bagian leher belakang. Meski sempat masih bersuara, hewan tersebut kembali dipukul hingga akhirnya mati.
“Setelah itu, tersangka menyeret anjing tersebut ke arah motor dan membawanya pergi,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui IG kemudian menjual anjing tersebut kepada NL dengan harga Rp65 ribu hingga Rp150 ribu. Kepada polisi, IG mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah dilaporkan oleh komunitas pecinta hewan ke Polresta Mataram. Proses hukum terhadap kedua tersangka kini terus berjalan. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Terduga Penganiaya Hewan di Mataram Ditetapkan Jadi Tersangka ”


