Mataram (globalfmlombok.com) – Sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, dengan terdakwa Radiet Adiansyah kembali digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (9/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya personel Unit Satwa K-9 Polda NTB, Marselinus, serta dua saksi dari Hotel Seven Secret, Lombok Utara, yakni Husnaini Jayadi dan Akbar Farouk.
Perwakilan jaksa penuntut umum, Agung Kuntowijoyo, mengungkapkan bahwa dari keterangan saksi terungkap adanya temuan yang menguatkan dugaan keterlibatan terdakwa di lokasi kejadian perkara (TKP). Salah satunya, anjing pelacak K-9 menemukan jejak bau yang mengarah ke terdakwa di sekitar tebing dekat TKP.
“Pelacakan di TKP dilakukan melalui penciuman bau helm milik terdakwa Radiet yang sudah diamankan penyidik,” ujarnya.
Dari hasil pelacakan tersebut, anjing menggonggong di area tebing, yang mengindikasikan terdakwa pernah berada di lokasi tersebut. Selain itu, ditemukan batu dengan bercak darah di sekitar area yang sama.
Saksi juga menjelaskan, anjing pelacak turut menelusuri bau korban. Hasilnya, anjing K-9 hanya mendeteksi keberadaan korban di sekitar lokasi ditemukannya jasad, tanpa adanya jejak pergerakan keluar dari area tersebut.
Agung menegaskan, fakta persidangan ini mengarah pada tidak adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut. “Tidak mendeteksi adanya pergerakan sampai keluar lokasi TKP,” tegasnya.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Dalam uraian jaksa, peristiwa bermula pada 26 Agustus 2025, saat korban dan terdakwa pergi bersama ke Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. Berdasarkan rekaman CCTV hotel di sekitar lokasi, keduanya terlihat berjalan menuju area pantai yang sepi di bagian barat.
Menjelang sore hingga malam hari, keduanya sempat duduk dan berbincang. Jaksa menyebut, saat kondisi semakin sepi, terdakwa diduga hendak melakukan perbuatan asusila, namun ditolak oleh korban. Penolakan tersebut memicu terjadinya pergulatan hingga korban meninggal dunia.
Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB menyatakan korban meninggal akibat pembekapan yang menyebabkan asfiksia atau kekurangan oksigen. Selain itu, ditemukan sejumlah luka yang mengindikasikan adanya kekerasan sebelum kematian, termasuk luka di area sensitif korban.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Mahasiswi Unram, Anjing K-9 Tak Temukan Adanya Jejak Orang Ketiga “


