Mataram (globalfmlombok.com) – Kesaksian Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Nursalim, dalam persidangan perkara dugaan gratifikasi “dana siluman” DPRD NTB di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (9/4/2026), dinilai memberikan kejelasan atas berbagai spekulasi publik, khususnya terkait dugaan keterlibatan Gubernur NTB.
Persidangan yang menghadirkan tiga terdakwa anggota DPRD NTB tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang menyita perhatian luas masyarakat. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD sebagai tersangka serta menyita uang sekitar Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan gratifikasi dalam perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Nursalim menjelaskan secara rinci mekanisme kerja pemerintah daerah dalam penyusunan program. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang dijalankan merupakan bagian dari program prioritas kepala daerah yang ditempuh melalui mekanisme formal, termasuk koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Praktisi hukum, Muhammad Ihwan yang akrab disapa Iwan Slenk, menilai kesaksian tersebut menjadi titik terang dalam melihat perkara secara objektif.
“Apa yang disampaikan saudara Nursalim di persidangan sangat jelas. Bahwa yang dilakukan adalah menjalankan program prioritas kepala daerah melalui mekanisme yang sah, melalui TAPD dan pembahasan dengan DPRD. Ini bukan sesuatu yang berdiri di luar sistem,” ujarnya.
Ia menambahkan, kesaksian tersebut sekaligus membantah narasi yang berkembang di ruang publik mengenai adanya keterlibatan langsung Gubernur dalam praktik menyimpang.
“Tidak ada satu pun pernyataan eksplisit yang menyebut Gubernur memerintahkan praktik jual beli program. Ini penting dicatat, karena opini publik selama ini cenderung dibangun atas asumsi, bukan fakta persidangan,” tegasnya.
Iwan mengingatkan, konstruksi hukum harus didasarkan pada fakta dan alat bukti, bukan persepsi. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita harus bedakan antara kebijakan publik dengan dugaan penyimpangan oleh oknum. Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, dan berbasis alat bukti,” katanya.
Dalam perkara ini, sebelumnya Kejaksaan juga menyatakan bahwa sumber dana dalam kasus “dana siluman” tidak berasal dari APBD maupun APBN, dan masih berfokus pada pembuktian terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai pemberi gratifikasi.
Iwan juga menyoroti, dari keterangan Nursalim tidak ditemukan adanya perintah dari Gubernur terkait praktik yang mengarah pada tindak pidana gratifikasi. Bahkan, program yang disebut dalam perkara tersebut tidak seluruhnya terealisasi dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, keterangan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan yang dijalankan kepala daerah lebih berfokus pada akselerasi agenda pembangunan, meliputi pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, serta penguatan sektor pariwisata melalui program unggulan Desa Berdaya. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur “


