Mataram (globalfmlombok.com) – Sidang perkara dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, dengan terdakwa Radiet Adiansyah kembali digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (10/3/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi penting, yakni ayah korban I Ketut Netra Bagia dan ibu korban Ning Purnamawati.
Kedua orang tua korban memberikan keterangan secara terpisah di hadapan majelis hakim. Pemisahan kesaksian tersebut dilakukan atas permintaan tim kuasa hukum terdakwa.
Dalam sidang kali ini juga terdapat perubahan pada tim kuasa hukum terdakwa. Radiet kini didampingi oleh advokat dari Tim Hotman 911. Tercatat ada 11 advokat yang hadir mendampingi terdakwa, tujuh di antaranya berasal dari Jakarta dan sisanya dari Lombok.
Dalam keterangannya, kedua saksi menjelaskan kronologi peristiwa pada 26 hingga 27 Agustus, mulai dari saat korban dinyatakan hilang hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Dari kesaksian di persidangan terungkap bahwa korban dan terdakwa telah saling mengenal cukup lama. Hal tersebut diketahui karena korban sempat menceritakan tentang Radiet kepada orang tuanya sekitar sebulan sebelum kejadian.
Ibu korban, Ning Purnamawati, menuturkan bahwa pada hari kejadian korban berpamitan untuk pergi kuliah pada pagi hari. Biasanya korban pulang sekitar pukul 22.00 Wita jika memiliki kegiatan latihan menari.
“Biasanya kalau ada latihan nari dia pulang jam 10 malam. Saat jam 10 Vira tidak pulang, saya langsung gelisah,” ujarnya di persidangan.
Karena korban tak kunjung pulang, Purnamawati mencoba menghubungi telepon seluler milik korban maupun terdakwa. Namun kedua nomor tersebut tidak aktif. Ia kemudian menghubungi sejumlah teman korban, termasuk seorang sahabat bernama Yanti.
Dari informasi yang diperoleh, korban terakhir terlihat berboncengan dengan terdakwa menggunakan sepeda motor milik Radiet.
“Saya bersama suami kemudian ke kos milik Radiet. Di sana kami diberitahu kalau Radiet sudah dua hari tidak pulang,” katanya.
Ayah korban, I Ketut Netra Bagia, dalam kesaksiannya menyebut sempat melaporkan hilangnya korban ke pihak kepolisian. Namun karena waktu hilangnya belum mencapai 24 jam, laporan tersebut belum dapat diproses.
Ia kemudian meminta bantuan seorang rekannya yang merupakan anggota kepolisian untuk membantu melacak lokasi terakhir telepon seluler milik korban dan terdakwa.
“Diberitahu kalau handphone keduanya aktif terakhir di Dusun Malaka, Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara,” ujarnya.
Mengetahui lokasi tersebut, keluarga dan teman korban segera menuju kawasan Pantai Nipah untuk melakukan pencarian. Mereka terlebih dahulu menemukan sepeda motor milik terdakwa di dekat Hotel Seven Secret.
Tak lama kemudian, seorang kerabat ayah korban menemukan Radiet di bibir pantai. Dalam kondisi tersebut, Radiet sempat memberikan keterangan mengenai kejadian yang dialami korban.
“Saya tanya, ‘kamu Radiet ya?’ dia bilang disuruh buka baju dan dipukul. Vira tidak melawan dan diseret. Mengatakan diseret ke bukit,” tutur Netra Bagia.
Keluarga dan teman korban kemudian melakukan pencarian di bukit yang dimaksud terdakwa. Namun hingga sekitar pukul 03.00 Wita korban belum ditemukan sehingga kedua orang tua korban memutuskan melapor ke Polres Lombok Utara.
“Saya melapor karena sudah ada korban (Radiet) yang saat itu mengaku dibegal,” kata Purnamawati.
Tim kepolisian kemudian turun ke lokasi dan melakukan pencarian. Pada sekitar pukul 06.00 Wita, korban akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di bibir pantai, sekitar 140 meter dari lokasi terdakwa ditemukan.
Dalam persidangan juga terungkap adanya perbedaan keterangan antara ayah dan ibu korban terkait kondisi terdakwa saat ditemukan. Ayah korban menyebut Radiet ditemukan dalam keadaan duduk dan sadar. Sementara ibu korban menyatakan terdakwa terlihat tertidur dan tidak berbicara.
Purnamawati juga menyebut kondisi terdakwa tidak mengalami luka berat karena masih bisa berjalan menuju mobil saat akan dievakuasi ke puskesmas terdekat.
Ia juga menyampaikan bahwa terdakwa dinilai sulit memberikan keterangan setelah kejadian. Bahkan, empat hari setelah peristiwa tersebut, terdakwa disebut sempat mengirim pesan kepada adik korban untuk mengajak keluar bersama.
Namun dalam persidangan, Radiet membantah keterangan tersebut. Ia mengaku tidak sadarkan diri saat ditemukan dan menyatakan selalu hadir ketika dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Sidang Dugaan Pembunuhan Mahasiswi Unram: Orang Tua Korban Jadi Saksi “


