BerandaBerandaHakim Tolak Perlawanan Brigadir Rizka dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco

Hakim Tolak Perlawanan Brigadir Rizka dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco

Mataram (globalfmlombok.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak keberatan atau perlawanan yang diajukan terdakwa Rizka Sintiani dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco Fasca Rely. Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Kartika PN Mataram, Selasa (10/3/2026).

Ketua Majelis Hakim Putu Suyoga menyatakan bahwa perlawanan yang diajukan pihak terdakwa tidak dapat diterima sehingga proses persidangan tetap dilanjutkan.

“Menyatakan perlawanan advokat terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk memeriksa perkara nomor 26/Pid.Sus/2025/PN.Mtr atas nama terdakwa Rizka Sintiani,” ujar Putu Suyoga saat membacakan putusan.

Dengan ditolaknya perlawanan tersebut, majelis hakim memutuskan pemeriksaan perkara terkait meninggalnya Brigadir Esco Fasca Rely tetap berlanjut ke tahap pembuktian.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun penuntut umum telah memenuhi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Termasuk uraian peristiwa dan hubungan sebab akibat yang mengakibatkan anggota Polsek Sekotong tersebut meninggal dunia.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Rosihan Zulby, dalam nota perlawanannya menyatakan bahwa unsur pada Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang dikenakan kepada kliennya dinilai tidak terpenuhi secara hukum.

Ia juga menyebut bahwa unsur pembunuhan berencana tidak pernah diuraikan secara konkret dalam surat dakwaan jaksa.

Selain itu, menurutnya, fakta adanya luka jeratan yang bersifat post mortem membuka kemungkinan adanya tindakan terhadap tubuh korban setelah kematian. Pihaknya juga menilai alat bukti yang diajukan jaksa belum mampu membuktikan kesalahan terdakwa secara sah dan meyakinkan.

Namun, seluruh poin keberatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

“Surat dakwaan tidak memiliki kekurangan dan kekeliruan yang dapat membatalkan surat dakwaan,” tegas hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Rizka Sintiani dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam surat dakwaan, penuntut umum menguraikan bahwa permintaan sejumlah uang oleh terdakwa kepada korban diduga menjadi pemicu terjadinya tindak pidana yang berujung pada kematian Brigadir Esco Fasca Rely. (*)

 

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Hakim Tolak Perlawanan Brigadir Rizka di Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI