Mataram (globalfmlombok.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB tengah mendalami dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, Selasa (10/2/2026), menjelaskan, pendalaman dilakukan setelah pihak kepolisian menangkap AKP Malaungi dan seorang anggota Polres Bima Kota terkait dugaan peredaran sabu. “Masih proses pendalaman. Akan segera kami periksa,” kata Kholid.
Pendalaman terhadap Didik juga menyangkut dugaan adanya aliran dana atau setoran yang masuk ke kantong Kapolres dari peran Malaungi sebagai terduga pengedar. Informasi yang beredar menyebut Didik beserta istrinya sempat pergi ke luar daerah. Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, membenarkan Didik berada di Jakarta, namun belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.
Sementara itu, AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda NTB. Propam Polda NTB juga telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan. Hasil tes urine menunjukkan Malaungi positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.
Polisi menyita barang bukti sabu seberat 488 gram dari rumah dinas tersangka. Dari hasil interogasi, Malaungi mengaku memperoleh barang haram tersebut berdasarkan informasi seorang bandar berinisial KE.
Atas perbuatannya, Malaungi dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Polda NTB menyatakan proses penyelidikan terhadap Didik akan terus berlanjut untuk memastikan sejauh mana keterlibatan Kapolres Bima Kota dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Polisi Dalami Peran Kapolres Bima Kota dalam Kasus Narkoba “


