BerandaBerandaKasus Brigadir Esco, Sidang Perdana Soroti Dugaan Motif Uang

Kasus Brigadir Esco, Sidang Perdana Soroti Dugaan Motif Uang

Mataram (globalfmlombok.com) – Para terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (10/2/2026). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dilakukan secara terpisah, dimulai dari terdakwa Brigadir Riska, kemudian dilanjutkan empat terdakwa lainnya.

Jaksa penuntut umum, yang diwakili Muthmainnah dan Ni Made Saptini, membacakan dakwaan di persidangan. Dalam dakwaan terungkap bahwa Brigadir Riska sempat berkali-kali menghubungi korban untuk meminta uang remon sebesar Rp10 juta.

Pada 19 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, Riska menghubungi korban melalui WhatsApp menanyakan, “Kapan mau transfer Rp10 juta.” Namun, korban tidak menanggapi, sehingga terdakwa kembali menelepon korban berkali-kali tanpa jawaban.

Riska kemudian menghubungi rekan kerja korban agar suaminya mengangkat telepon, namun tetap gagal. Korban akhirnya membalas singkat bahwa uang akan segera ditransfer. Jaksa menjelaskan, terdakwa sempat tersulut emosi karena korban belum mengirim uang Rp2,7 juta untuk membayar bunga pegadaian.

Tidak hanya melalui telepon dan pesan, Riska juga mendatangi Polsek Sekotong tempat korban bertugas, tetapi tidak menemukan suaminya. Saat pulang, terdakwa melihat sepeda motor, sepatu, dan helm korban di rumah, sementara korban telah berada di kamar dan tertidur.

Dalam dakwaan jaksa, Riska disebut melakukan serangkaian kekerasan terhadap korban. Anak korban sempat melihat Riska berkumpul dengan empat terdakwa lainnya, yakni Nuraini, Amaq Siun, Deni, dan Paozi, di rumahnya. Mereka diduga sempat berdiskusi sebelum menggendong korban dan membawanya ke tempat yang tidak diketahui.

Hasil pemeriksaan psikologis mengungkap bahwa para terdakwa kemungkinan mengetahui lebih banyak terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Esco. Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka memar di kepala bagian belakang serta pendarahan di otak kecil dan batang otak, yang menjadi penyebab kematian.

Jaksa menjerat Brigadir Riska dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Sementara terhadap terdakwa Nuraini, Amaq Siun, Deni, dan Paozi, jaksa menerapkan Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c KUHP atau Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Seluruh terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 23 Februari 2026. (*)

 

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Masalah Uang Diduga Jadi Pemicu, Sidang Perdana Ungkap Kronologi Meninggalnya Brigadir Esco “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI