BerandaBerandaAhli Pidana Soroti Dakwaan Terpisah YG dan AC dalam Sidang Brigadir Nurhadi

Ahli Pidana Soroti Dakwaan Terpisah YG dan AC dalam Sidang Brigadir Nurhadi

Mataram (globalfmlombok.com) – Sidang dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (9/2/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) dari terdakwa YG.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa YG menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Chairul Huda. Di hadapan majelis hakim, Chairul Huda menyoroti konstruksi surat dakwaan jaksa penuntut umum yang disusun secara terpisah terhadap terdakwa YG dan AC.

Menurutnya, dalam dakwaan jaksa tidak dicantumkan pasal yang mengatur penyertaan atau perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama (turut serta) oleh kedua terdakwa dalam tindak pidana pembunuhan terhadap korban.

“Tidak mungkin A merampas nyawa orang, lalu B juga melakukan hal yang sama. Ini menggambarkan adanya keraguan, baik dalam proses penyidikan maupun penuntutan,” ujar Chairul Huda di persidangan.

Ia menjelaskan, apabila dalam fakta persidangan nantinya terbukti hanya salah satu terdakwa yang melakukan pembunuhan, maka terdakwa lainnya seharusnya dibebaskan. “Karena tidak mungkin dua orang dianggap membunuh satu orang yang sama,” katanya.

Selain itu, Chairul Huda juga menyoroti penetapan terdakwa YG dan AC sebagai tersangka berdasarkan teori kapasitas. Ia menyebut, kedua terdakwa ditetapkan sebagai pelaku karena berada di tempat kejadian perkara pada saat peristiwa terjadi, meskipun tidak disertai bukti riil yang menunjukkan tindakan pembunuhan dilakukan oleh keduanya.

Dalam teori kapasitas, lanjutnya, seseorang dapat ditetapkan sebagai pelaku karena dinilai sebagai pihak yang paling mungkin mengakses korban. Ia mencontohkan kasus pembunuhan Mirna Salihin, di mana Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai paling mungkin mengakses alat yang digunakan untuk membunuh.

“Perbuatannya mungkin tidak terbukti secara nyata, tetapi keadaannya nyata,” tandasnya.

Selain ahli hukum pidana, terdakwa YG juga berencana menghadirkan ahli farmakologi dan ahli bela diri sebagai saksi a de charge. Sebelumnya, pada Senin (2/2/2026), terdakwa AC telah lebih dahulu menghadirkan saksi yang meringankan di persidangan.

Majelis hakim telah menjadwalkan perkara dugaan pembunuhan terhadap anggota Bid Propam Polda NTB tersebut hingga tahap putusan yang direncanakan pada awal Maret 2026. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Sidang Dugaaan Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Ahli Soroti Dakwaan Terpisah Terdakwa YG dan AC “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI