Giri Menang (globalfmlombok.com) – Para guru non-ASN yang rata-rata telah sertifikasi atau ikut PPG di Lombok Barat menuntut kepastian nasib. Mereka telah mengajar lama dan memenuhi syarat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Mereka meminta Pemkab membuka sistem PPPK Paruh Waktu Tahap II agar mereka bisa diakomodir.
Mereka keberatan ada yang diduga non-ASN guru yang tak berhak, justru masuk data PPPK Paruh Waktu. Di hadapan Ketua Komisi I dan anggota Komisi II DPRD Lobar pada Jumat (9/1), para non-ASN menyampaikan harapan mereka. Mereka tidak bisa masuk PPPK Paruh Waktu lantaran persoalan administratif. Padahal dari sisi persyaratan seusai aturan, mereka telah memenuhinya.
Para guru yang berasal dari sejumlah wilayah, termasuk dari yang terjauh seperti Sekotong dan Gunungsari, melakukan hearing ke DPRD untuk meminta aspirasinya ini disampaikan ke Pemkab.
Baiq Widya selaku perwakilan guru non-ASN menyampaikan sejumlah tuntutan terkait nasib mereka. “Karena bagaimana pun kami tetap masuk sekolah, kalau bisa ke daerah kami minta tolong untuk mengambil langkah secepatnya, bisa masuk PPPK Paruh Waktu,” harap dia. Sebab merujuk turunan UU Nomor 348, rata-rata semua yang tidak lolos PPPK Paruh Waktu sudah masuk dalam kriteria yang dimaksud dalam Permen tersebut.
Disebutkan, kriteria yang dimaksud di antaranya prioritas pertama THK II atau K2, terdata di database BKN, honor di sekolah negeri selama dua tahun berturut-turut dan terakhir PPG. “Kami semuanya rata-rata sudah serifikasi (PPG),” terangnya.
Pihaknya sangat keberatan dengan data non-ASN yang bisa masuk PPPK Paruh Waktu, justru ada yang masuk belakangan. “Itu ada temuan dari teman-teman kami, yang masuk belakangan dia yang dapat (PPPK Paruh Waktu),” ungkapnya.
Sementara itu anggota Komisi I DPRD Lobar, Hendra Harianto mengatakan baru kali ini menerima aduan dari guru non-ASN yang tidak memenuhi syarat masuk PPPK Paruh Waktu. Pihaknya pun meminta kepada mereka untuk menyampaikan aspirasi. “Mereka sudah menyampaikan aspirasinya, kami akan pelajari dan tampung, mengacu pada peraturan di pusat,” tegasnya.
Pihaknya akan memanggil BKD dan PSDM serta Dikbud mengklarifikasi terkait guru non-ASN ini. Pihaknya akan melakukan rapat lintas komisi dengan komisi IV mengundang BKD. Barulah setelah itu, pihaknya memangil para guru non-ASN ini.
Sementara itu, menanggapi aspirasi tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Lombok Barat, Ahmad Saikhu, menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan di luar aturan pemerintah pusat. Seluruh proses PPPK, kata dia, harus tunduk pada regulasi nasional.
Kewenangan penuh ada di pemerintah pusat. Daerah hanya mengusulkan sesuai ruang yang dibuka. Kami tidak bisa mengambil kebijakan sepihak,” tegas Saikhu.
Ia menjelaskan, ribuan data guru telah diinput dalam proses PPPK tahap pertama dan masih berjalan hingga kini. Terkait guru berstatus TMS dan sanggahan yang diajukan, pemerintah daerah masih menunggu laporan resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Masalah ini baru kami dengar secara lengkap hari ini. Akan kami koordinasikan dengan BKD sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya. (her)


