10 Unit Motor Diduga Hasil Curian Disembunyikan dalam Truk Pupuk, Polisi Ringkus Tiga Orang

Global FM
30 May 2021 19:35
3 minutes reading
Sepeda motor bersama tiga terduga pengirim sepeda motor hasil curanmor diamankan di Mapolres Loteng, Sabtu kemarin. (kir/Suara NTB)

Praya (Global FM Lombok)- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah (Loteng) berhasil menggagalkan upaya pengiriman sepeda motor yang diduga hasil pencurian sepeda motor (curamor) ke pulau Sumbawa, Sabtu (29/5) kemarin. Selain mengamankan sekitar 10 unit sepeda motor, polisi juga turut menahan supir truk yang digunakan untuk mengangakut sepeda motor tersebut, bersama dua orang lainnya. Kasus ini pun kini tengah diselidiki Satreskrim Polres Loteng.

“Kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat,” sebut Kasat Reskrim Polres Loteng AKP KP I Putu Agus Indra P, SIK., seizin Kapolres Loteng, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK., Sabtu sore kemarin.

Bermula saat polisi mendapat laporan bahwa akan ada pengiriman sepeda motor tanpa surat-surat ke pulau Sumbawa. Tim Puma Polres Loteng pun langsung bergerak. Sekitar pukul 03.00 wita, polisi pun mendapati ada truk yang melintas di jalan lintas Lombok-Sumbawa. Tepat di depan kantor Camat Kopang, truk dengan nomor polisi R 8697 SB tersebut kemudian dihentikan.

Awalnya truk tersebut nyaris lolos, karena saat diperiksa truk tersebut ternyata mengangkut pupuk. Rupanya, modus mengangkut pupuk tersebut hanyalah kedok supaya bisa lolos dari pemeriksaan. Pasalnya, saat polisi membongkar muatan pupuk tersebut ditemukan sekitar 10 unit sepeda motor.

“Modusnya, sepeda motor yang hendak dikirim tersebut ditaruh di bawah. Diatasnya kemudian ditaruh pupuk. Sehingga kesanya truk tersebut sedang mengangkut pupuk,” jelas Agus.

Atas temuan tersebut truk kemudian diputar balik dan sempat dibawa ke Mapolsek Kopang untuk keperluan pemeriksaan awal. Selanjutnya, truk sepeda motor termasuk supir truk FZ (34) warga Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang dan SH (34) warga Desa Darmaji Kecamatan Kopang serta FJ (31), asal Desa Doromelo Kecamatan Manggalewa, Dompu yang ikut serta dalam truk tersebut dibawah ke Polres Loteng.

Setelah diperiksaa, ternyata seluruh sepeda motor tersebut tidak dilengkapi surat-surat kendaaraan yang sah. Sehingga dugaan pihak kepolisian, kalau sepeda motor yang hendak dikirim ke pulau Sumbawa tersebut merupakan hasil curanmor. “Untuk sementara para pelaku yang diamankan kita dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara,” sebutnya.

Adapun soal terduga pelaku curanmor sepeda motor tersebut masih terus dikembangkan. Termasuk kemungkinan ada pelaku selaku pengumpul dari sepeda motor-sepeda motor tersebut. karena pihaknya menduga, para pelaku yang diamankan tersebut merupakan bagian dari jaringan sindikat curanmor yang meresahkan masyarakat di daerah ini.

“Polisi sedang memburu para ‘pemetik’ atau pelaku yang mengumpulkan kendaraan untuk mengungkap jaringan sindikat curanmor yang membuat resah masyarakat ini,” pungkas Agus seraya menambahkan, semua barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Loteng.

Adapun identitas sepeda motor yang diamankan dari kasus tersebut berupa, empat unit Honda Beat biasa, dua unit Honda Beat Digital serta satu Honda Beat Pop. Ditambah satu Honda Vario CBS, Yamaha Mio sporti, dan Honda scopy warna merah. (kir)

No Comments

Leave a Reply