Mataram (Global FM Lombok)-Sejumlah kepala SKPD lingkup pemprov NTB dipastikan telah menerima surat pemberitahuan untuk membuat laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas penggunaan dana dari Kementerian Keuangan yang berupa Dana Bagi Hasil Cukai Hasail Tembakau (DBH CHT) sebanyak Rp 35 Milyar. Kejati telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah kepala SKPD untuk klarifikasi penggunaan dana itu. Mereka juga diminta untuk menjelaskan secara detail disertai dengan data penggunaan dana yang kisarannya sebesar Rp 1 milyar lebih per instansi.
Demikian dikatakan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda NTB, Lalu Gita Aryadi kepada Global FM Lombok Senin (17/11) di kantor gubernur NTB. Ia mengatakan, surat pemanggilan itu juga telah ditembuskan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, H. Muhamad Nur. Sekda memastikan agar Kepala SKPD yang rata-rata di bawah koordinasi asisten II untuk memenuhi permintaan Kejati.
“Ini kan diminta untuk penuhi mau gimana ya. Surat yang ke 10 SKPD itu sudah diterima kemudian juga ada tembusannya ke Pak Sekda. Kemudian saya diminta pak Sekda agar memastikan teman-teman apa sudah menerima atau tidak itu. Banyak diantaranya adalah dibawah koordinasi rumpun saya kan. Kemudian harapannya pak Sekda ya teman-teman tunaikan ini sebagai bagian dari proses untuk itu”, katanya.
Dilanjutkan, 10 SKPD yang dipanggil Kejati NTB adalah Dinas Perkebunan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi, Dinas Perindustrian Perdagangan, Badan Koordinasi Penyuluh, Bappeda, Badan Lingkungan Hidup serta Biro Keuangan dan Biro Perekonomian. Karena dana itu adalah dana tahun 2010 lalu, maka semua Kepala SKPD diminta untuk mengumpulkan semua arsip dan dokumen tentang peruntukan DBH CHT tahun 2010 lalu.
Anggaran DBH CHT diketahui saat ini tengah diperiksa oleh Kejati NTB karena disinyalir dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukan. DBH CHT dalam juklak juknisnya digunakan sebagain diantaranya untuk kesejahteraaan petani tembakau dan untuk meminimalir dampak tembakau bagi kesehatan(ris/irs)-
No Comments