BerandaBerandaDemokrat NTB Tidak akan PAW IJU Sampai Ada Keputusan Pengadilan

Demokrat NTB Tidak akan PAW IJU Sampai Ada Keputusan Pengadilan

Mataram (globalfmlombok.com) – DPD Partai Demokrat NTB tidak akan mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Provinsi NTB kepada Indra Jaya Usman (IJU) meskipun sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dana “siluman” di DPRD NTB.

Hal itu tegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPD Demokrat NTB, Si Made Rai Edi Astawa di Mataram baru-baru ini. Menurutnya pengusulan PAW tidak bisa serta merta, karena sudah ada aturannya.

“Karena anggota dewan itu dilindungi UU. Jadi tidak bisa serta merta di-PAW,” kata Made Rai. Dijelaskannya bahwa status anggota dewan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPRD, dan DPRD (UU MD3).

Didalam aturannya bahwa partai baru akan bertindak (mengusulkan PAW) jika sudah inkrah atau putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Dari ketentuan UU MD3, kalau sudah mendapatkan keputusan tetap yang inkrah baru akan diambil keputusan. Kalau memang belum, partai tetap akan menunggu,” papar Made Rai.

Selain itu, partai Demokrat juga memberikan bantuan hukum melalui Badan Hukum dan Pengamanan DPP Partai Demokrat kepada IJU. Sesuai dengan AD/ART partai. Badan tersebut bertugas untuk memberikan pendampingan kepada semua kader Partai Demokrat yang menghadapi masalah hukum.

“Tapi kalau nanti dinyatakan salah, ya kita hormati proses hukum. Tapi bagaimana pun pendampingan harus dilakukan oleh partai sebagai sebuah keluarga besar,” jelasnya.

Terpisah Sekretariat DPRD Provinsi NTB memastikan anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTB dalam kasus dugaan menerima dana “siluman”. Dipastikan masih tetap mendapatkan hak-hak keuangannya, termasuk gaji serta tunjangan-tunjangan lainya.

Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Provinsi NTB, Hendra Saputra. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap membayarkan hak-hak keuangan yang diterima oleh anggota DPRD NTB sekalipun statusnya sudah menjadi tersangka.

“Hak keuangannya masih tetap jalan, masih tetap diberikan seperti anggata aktif lainnya. Karena kan baru jadi tersangka statusnya,” ujar Hendra saat dikonfirmasi Suara NTB.

Dijelaskan Hendra bahwa hak keuangan tiga anggota DPRD NTB yang telah ditahan kejaksaan itu baru akan di stop setelah statusnya sebagai terdakwa, atau kasusnya sudah naik ketingkat penuntutan dipersidangan. Hal itu sudah diatur dalam tata tertib (Tatib) DPRD NTB.

“Sesuai dengan tatib itu kalau sudah terdakwa baru kita usulkan pemberhentian sementara, tapi nanti sambil berposes. Kalau sekarang masih utuh tetap menerima hak keuangan sebagai anggota DPRD. Kita mengacu ke aturan saja,” pungkasya. (ndi)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI