Mataram (globalfmlombok.com) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan sembilan orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Lingkungan Sukaraja Timur, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Rabu (8/4/2026) menyebutkan, dari sembilan orang yang diamankan, terdapat honorer pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pegawai Dinas PUPR NTB, serta seorang karyawan SPPG.
Kesembilan terduga pelaku masing-masing berinisial SA (48), FA (39), FE (37), SAM (41), RI (28), DT (29), AS (29), JH (33), dan RA (29). Mereka diduga terlibat dalam peredaran hingga penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Sembilan orang tersebut kami amankan pada Selasa (7/4/2026). Dari mereka kami mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,97 gram,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah di kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian melakukan penyelidikan mendalam.
Pada Selasa sekitar pukul 14.00 Wita, petugas bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan di rumah milik terduga SA. Dalam operasi tersebut, sembilan orang berhasil diamankan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip diduga berisi sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp390 ribu, serta alat hisap.
Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi kedua, yakni rumah milik terduga FA di Lingkungan Batu Raja, Kelurahan Ampenan Utara. Di lokasi ini, polisi kembali menemukan barang bukti tambahan berupa empat plastik klip diduga berisi sabu, satu bandel klip kosong, tiga unit telepon genggam, serta seperangkat alat konsumsi sabu.
“Para terduga pelaku kini telah kami amankan di Polresta Mataram bersama sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kesembilan terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Karyawan SPPG hingga Honorer BPBD Kota Mataram Ditangkap Terkait Kasus Narkoba “


