Mataram (globalfmlombok.com) – Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat menyita puluhan dokumen terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Kabupaten Bima.
Penyitaan dilakukan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB di kantor Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Olahraga Kabupaten Bima.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Endriadi, Minggu (8/3/2026) mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka dalam kasus tersebut.
Ia menjelaskan, tim Ditreskrimsus Polda NTB yang dipimpin Kasubdit III Tipidkor Polda NTB, Muhaemin, melakukan penggeledahan di kantor Dikbudpora Kabupaten Bima pada Kamis (5/3/2026).
“Setidaknya puluhan dokumen penting diamankan terkait dugaan pungli, pemerasan, dan korupsi tunjangan guru terpencil tersebut,” ujarnya.
Menurut Endriadi, saat ini penyidik masih meneliti puluhan dokumen yang diamankan dari ruang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dikbudpora Kabupaten Bima.
Ia menegaskan penyitaan dokumen dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan, khususnya untuk melengkapi berkas perkara milik IR yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemenuhan alat bukti surat dan dokumen,” katanya.
Mantan Kabid Propam Polda Daerah Istimewa Yogyakarta itu menambahkan, penyidik saat ini masih fokus memenuhi petunjuk jaksa terhadap berkas perkara tersangka IR. Meski demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, polisi menetapkan IR yang menjabat sebagai Kepala Bidang PTK pada Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima sebagai tersangka. IR diduga memeras 18 guru penerima tunjangan khusus di daerah terpencil selama enam tahun, yakni sejak 2019 hingga 2025.
Para guru disebut merasa terpaksa menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka karena khawatir tidak lagi menerima tunjangan khusus pada tahap berikutnya.
Dari hasil pemeriksaan, para guru memberikan setoran kepada tersangka dalam kurun waktu yang berbeda-beda. Sebagian menyetor setiap bulan, sementara lainnya setiap tiga bulan.
“Saudari IR menyiapkan dua rekening khusus untuk menerima setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil itu,” kata Endriadi.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 24 orang saksi serta mengamankan sejumlah dokumen. Dari hasil pendalaman, ditemukan adanya penyerahan uang dari para guru penerima tunjangan kepada IR selaku Kepala Bidang PTK Dikbudpora Kabupaten Bima. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Lengkapi Berkas Tersangka Pungli TKGDT, Polisi Sita Puluhan Dokumen Dikbudpora Bima “


