BerandaBerandaNTB Targetkan Perubahan Status Kawasan Hutan di Gili Tramena

NTB Targetkan Perubahan Status Kawasan Hutan di Gili Tramena

MATARAM (globalfmlombok.com) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menargetkan perubahan status kawasan hutan di wilayah Gili Tramena yang meliputi Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air di Kabupaten Lombok Utara. Upaya ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan wisata strategis yang hingga kini masih berstatus kawasan hutan konservasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB Samsudin mengatakan, pemerintah daerah tengah mempersiapkan seluruh tahapan administratif dan teknis sebagai syarat pengajuan perubahan status kawasan hutan ke Kementerian Kehutanan.

“Target kami, enam bulan ke depan sudah ada rekomendasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan,” ujar Samsudin di Mataram, Jumat (6/2/2026).

Ia menjelaskan, perubahan status kawasan hutan tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui sejumlah tahapan, salah satunya ekspos oleh kepala daerah di hadapan Kementerian Kehutanan. Ekspos tersebut bertujuan untuk meyakinkan pemerintah pusat bahwa pemerintah daerah siap bertanggung jawab dalam pengelolaan kawasan, termasuk kejelasan pembagian peran serta dukungan pendanaan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Ekspos ini juga untuk memastikan kepada kementerian bahwa daerah siap bertanggung jawab,” katanya.

Menurut Samsudin, kebutuhan anggaran untuk mendukung proses perubahan status kawasan hutan diperkirakan mencapai Rp7,8 miliar berdasarkan perhitungan tahun 2024. Anggaran tersebut mencakup proses perubahan status total 11 kawasan hutan di seluruh kabupaten/kota di NTB, tidak hanya di Gili Tramena.

“Anggaran ini untuk mendukung kerja tim terpadu dari kementerian yang terdiri atas para ahli, mulai dari ahli lingkungan hingga keanekaragaman hayati. Mereka akan menilai kondisi faktual di lapangan untuk 11 kawasan, bukan hanya Gili Tramena. Untuk kebutuhan saat ini, kami juga belum mengetahui angka pastinya,” ujarnya.

Ia menegaskan, perubahan status kawasan hutan hanya dapat dilakukan apabila hasil kajian tim terpadu menyatakan kawasan tersebut sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai kawasan hutan. Hasil kajian itu nantinya menjadi dasar rekomendasi resmi kepada Menteri Kehutanan untuk menetapkan pelepasan atau penurunan status kawasan.

Selama masih berstatus kawasan hutan konservasi, Samsudin menekankan tidak boleh ada aktivitas pembangunan baru di wilayah Gili Tramena. Kondisi ini menjadi salah satu alasan pentingnya percepatan penyelesaian status kawasan.

“Selama statusnya belum jelas, secara regulasi tidak boleh ada aktivitas pembangunan baru di Gili Tramena. Itu sebabnya kawasan ini selama ini berada dalam holding zone,” katanya.

Total luas kawasan hutan yang diusulkan untuk perubahan status di tiga gili tersebut mencapai 2.954 hektare, mencakup daratan Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air. Samsudin menyebut, persoalan status kawasan ini telah berlangsung lama dan berkaitan dengan dinamika perubahan kewenangan serta penataan kawasan konservasi, khususnya antara kawasan darat dan laut. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” NTB Menargetkan Perubahan Status Kawasan Hutan di Gili Tramena “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI