Mataram (globalfmlombok.com) – Seluruh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun anggaran 2020, resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pengajuan penangguhan penahanan dari keenam tersangka. “Sudah saya terima pengajuan seluruhnya, akan saya proses secara bersamaan nanti,” ungkap Regi pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Namun, hingga saat ini, belum ada permohonan yang disetujui. Regi menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu tahapan gelar perkara untuk menentukan keputusan selanjutnya. “Saya tunggu semuanya mengajukan dahulu kemarin. Setelah ini baru kami lakukan gelar untuk pengajuan tersebut. Kita harus meminta masukan dari pengawas dan pihak kepolisian,” tambahnya.
Berikut adalah enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 NTB yang telah mengajukan penangguhan penahanan: Wirajaya Kusuma (WK) – Mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kamaruddin (K) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Chalid Tomasoang Bulu (CT) – Sekretaris Dinas Pariwisata NTB, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan UKM Diskop UKM.
M. Haryadi Wahyudin (MH) – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Rabiatul Adawiyah (RA) – Pejabat yang turut terlibat dalam proyek. Dewi Noviany – Mantan Wakil Bupati Sumbawa.
Kasus ini mencuat dari proyek pengadaan masker kain untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 dengan nilai anggaran mencapai Rp12,3 miliar. Dana tersebut bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UKM NTB dan dialokasikan untuk pemberdayaan lebih dari 105 UMKM dalam tiga tahap.
Penyelidikan oleh Polresta Mataram dimulai sejak Januari 2023, dan naik ke tahap penyidikan pada September 2023, setelah ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum. Berdasarkan Surat Nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025, keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB memperkirakan nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp1,58 miliar. (mit)