Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Kedua pasangan F (18) dan R (18) yang diduga tega membuang bayi berjenis kelamin laki-laki di Desa Prode SP 2, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa akhirnya sepakat untuk menikah. Mereka menerima kehadiran buah hatinya.
“Keduanya sepakat untuk menikah setelah kita lakukan mediasi di Mapolsek yang disaksikan kepala desa, petugas LPA, dan orang tua keduanya,” kata Kapolsek Plampang, Iptu. K. Joko Wilopo, kepada wartawan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Joko mengaku, proses mediasi dengan mempertemukan kedua keluarga itu sempat berlangsung alot. Tetapi setelah pihaknya memberikan pemahaman termasuk Kepala Desa (Kades) anggota LPA akhirnya kedua keluarga sepakat untuk menikahkannya.
“Dari pihak perempuan diwakili Zaenuddin orang tua R dan A. Wahab sebagai orang tua dari F dan disaksikan langsung Kepala Desa Prode SP 2 dan Kepala Desa Plampang,” ujarnya.
Ia pun sangat bersyukur adanya kesepakatan tersebut. Jika tidak ada kesepakatan, dikhawatirkan akan terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Kami bersyukur kedua belah pihak menunjukkan niat baik dan itikad untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Kesepakatan ini menjadi solusi terbaik demi masa depan kedua belah pihak dan juga masa depan sang anak,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, kejadian penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki di belakang pekarangan rumah, Selasa (5/6), sekitar pukul 16.00 Wita cukup menggemparkan warga setempat. Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi sehat oleh O (39) yang hendak mengambil jaring di lokasi tersebut.
“Awalnya O diminta mengambil jaring di belakang rumah S. Saat itulah, ia menemukan seorang bayi terbungkus kain sarung dalam keadaan masih terdapat tali pusar dan ari-ari yang sudah kering,” tambahnya.
Melihat kondisi tersebut, S dan O segera membawa bayi itu ke Pustu (Puskesmas Pembantu) Desa Prode SP 2 untuk mendapatkan pertolongan. Di Pustu, bidan desa segera membersihkan dan memberikan perawatan sehingga kondisi bayi saat ini masih dalam keadaan normal. (ils)