BerandaBerandaMenjual di Atas HET, Penyaluran MinyaKita ke Empat Pedagang di Lobar Dihentikan...

Menjual di Atas HET, Penyaluran MinyaKita ke Empat Pedagang di Lobar Dihentikan Sementara

Mataram (globalfmlombok.com) – Empat pedagang MinyaKita di Kabupaten Lombok Barat dibekukan sementara karena menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini diketahui usai tim dari Bulog, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) NTB, dan OPD terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) setelah menerima laporan dari masyarakat.

Kepala Disperindag NTB, Lalu Wiranata mengatakan penjualan di atas HET tersebut hanya ditemukan di Lombok Barat. Sementara di daerah lain seperti Lombok Tengah dan Lombok Timur belum ditemukan adanya kasus serupa.

“Lombok Barat yang banyak menaikkan harganya,” ujarnya, Rabu, 8 Juli 2026.

Mengetahui adanya tindakan penjualan minyak subsidi di atas ambang batas yang telah ditentukan, Mantan Kepala Bapperida Lombok Tengah itu mengaku langsung menegur penyalur minyak di kawasan tersebut agar mengingatkan pedagang untuk tidak menjual di atas HET.
“Banyak kios rumahan kan yang beli. Itu yang banyak dia ngambil selisih di sana. Tapi kalau ngambil selisih jangan terlalu besar lah,” lanjutnya.

Penyalur juga diminta untuk tidak lagi menyalurkan MinyaKita ke empat pedagang tersebut selama dua pekan. “Kemarin itu dua mingguan, tapi sudah normal. Tinggal nanti yang di Gerung kita cek,” tambahnya.

Saat ini, Wiranata mengaku pihaknya juga menerima laporan adanya penjualan MinyaKita di atas HET di wilayah lain di Lombok Barat, tepatnya di kawasan Gerung. Tak tanggung-tanggung, harga yang dipatok penjual mencapai Rp25 ribu, padahal HET MinyaKita Rp15 ribu.

Karena temuan dilakukan hanya di Lobar, ia mengaku pengawasan kini difokuskan di kawasan tersebut. Selain sidak MinyaKita, Disperindag melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dan Pengawasan Industri (PKTN-PI) melaksanakan kegiatan Pengawasan Barang Beredar dan Jasa di Kabupaten Lombok barat dan Kabupaten Lombok Tengah.

Kegiatan dilaksanakan atas tindak lanjut surat BPOM tanggal 2 Maret 2026 perihal peringatan, dan Berdasarkan Peraturan pemerintah Republik Indonesia No 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bidang Perdagangan, peraturan pemerintah No 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian serta ketentuan terkait perlindungan konsumen.

Tim gabungan dari Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag menyasar pengecekan label, masa kedaluwarsa, standar SNI, serta kesesuaian harga dengan label.
Pengawasan ini rutin dilakukan untuk memastikan barang yang beredar di pasaran aman dikonsumsi dan tidak merugikan konsumen. Selain itu Tin Disperindag juga cek kelengkapan informasi produk seperti label berbahasa Indonesia dan izin edar.

Dari hasil pengawasan, ditemukan beberapa produk makanan kemasan yang masa kedaluwarsanya kurang dari 1 bulan dan belum mencantumkan label lengkap. Terhadap pelaku usaha, tim langsung memberikan teguran lisan dan surat pembinaan agar segera menarik produk dan memperbaiki penataan.

Selain pengawasan, tim juga melakukan sosialisasi hak dan kewajiban konsumen kepada pengunjung. Konsumen diedukasi untuk lebih teliti sebelum membeli, terutama terkait tanggal kedaluwarsa, komposisi, dan garansi. (era)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI