Mataram (globalfmlombok.com)-
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Penetapan perda tersebut menjadi dasar hukum pengelolaan keuangan daerah NTB sepanjang tahun anggaran 2026.
Perda APBD 2026 ini disusun dan ditetapkan dengan berpedoman pada berbagai regulasi nasional, mulai dari Undang-Undang Keuangan Negara hingga sejumlah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pengelolaan keuangan daerah, harmonisasi fiskal nasional, serta tata cara penyusunan dan evaluasi APBD.
Landasan Hukum
Dalam bagian menimbang dan mengingat, Perda APBD NTB 2026 merujuk antara lain pada:
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda APBD dan Perubahannya.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dengan berlandaskan regulasi tersebut, DPRD Provinsi NTB bersama Gubernur NTB menyepakati dan menetapkan Perda APBD Tahun Anggaran 2026.
Ketentuan Umum
Pasal 1 Perda APBD NTB 2026 mengatur sejumlah pengertian pokok, antara lain:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
- Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
- Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Struktur APBD 2026
Pasal 2 menyebutkan bahwa APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan.
Dalam perda ini ditegaskan bahwa APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp5.874.394.532.957,00 (lima triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah).
Besaran APBD tersebut menjadi acuan bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyusun dan melaksanakan program serta kegiatan pembangunan daerah selama tahun 2026.
Instrumen Kebijakan Fiskal Daerah
Melalui Perda APBD 2026, Pemerintah Provinsi NTB menegaskan komitmen pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan fiskal nasional. Harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah diharapkan mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat NTB.
Perda APBD Tahun Anggaran 2026 ini sekaligus menjadi payung hukum pelaksanaan seluruh pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta dasar pengawasan DPRD terhadap kinerja anggaran pemerintah provinsi sepanjang tahun anggaran berjalan.(ris)


