BerandaBerandaPERDA PROVINSI NTB NOMOR 15 TAHUN 2025 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...

PERDA PROVINSI NTB NOMOR 15 TAHUN 2025 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026

Mataram (globalfmlombok.com)-

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Perda ini menjadi landasan hukum pengelolaan keuangan daerah NTB selama tahun anggaran 2026.

Penetapan Perda APBD 2026 dilakukan oleh Gubernur NTB berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan kepala daerah untuk mengajukan rancangan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) guna dibahas dan disetujui bersama sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dalam pertimbangannya, disebutkan bahwa APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disusun secara sistematis dan terukur untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta pelayanan kepada masyarakat. Rancangan APBD 2026 disusun oleh pemerintah daerah, dibahas bersama DPRD, dan disepakati sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam pengelolaan keuangan publik.

Perda APBD 2026 disusun dengan berlandaskan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hingga sejumlah undang-undang sektoral yang mengatur pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Landasan hukum tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Selain itu, Perda ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang menekankan prinsip akuntabilitas dan transparansi keuangan pemerintah.

Penyusunan APBD 2026 juga memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengatur pembagian kewenangan serta sumber pendapatan antara pusat dan daerah. Sebagai daerah otonom, NTB juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dari sisi teknis pengelolaan keuangan, Perda APBD 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, sehingga penyusunan dan pelaporan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat asas, dan sesuai standar nasional. Selain itu, pengaturan mengenai hibah daerah juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah.

Perda ini turut memuat dasar hukum terkait hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari struktur belanja daerah yang harus dianggarkan secara sah dan proporsional.

Dengan ditetapkannya Perda APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Provinsi NTB memiliki payung hukum dalam menetapkan kebijakan pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, serta pembiayaan daerah selama satu tahun anggaran. APBD juga menjadi instrumen utama untuk mewujudkan prioritas pembangunan daerah sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan kebijakan nasional.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa pelaksanaan APBD 2026 akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta diawasi sesuai dengan mekanisme pemeriksaan keuangan negara yang berlaku.(ris)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI