Praya (globalfmlombok.com)
Penanganan kasus suami bunuh istri di Polres Lombok Tengah (Loteng) saat ini masih terus berjalan. Pihak kepolisian pun memastikan penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang ada. Tidak ada intervensi atau campur tangan pihak manapun.
“Kita pastikan penanganan seluruh proses hukum terhadap kasus ini berjalan profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Lukluk Il Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).
Sebelumnya jelas Iptu Luk Luk, pihaknya sudah menerima hasil autopsi korban KDRT berujung maut tersebut. Di mana korban dinyatakan meninggal dunia akibat kekurangan oksigen. Hal itu diperkuat dengan temuan sejumlah luka ditubuh korban. Seperti luka tekan lecet dileher sebelah kiri dan pipi sebelah kiri korban.
Kemudian paru-paru korban membesar yang menandakan kekurangan oksigen. Tulang leher korban juga mengalami pergeseran ke kanan dan terdapat gumpalan darah di lubang kepala bagian bawah serta rahim membesar dengan ditemukan cairan lukea didalamnya.
Hasil autopsi tersebut menjadi alat bukti tambahan yang memperkuat proses penyidikan. Polisi sendiri kini sudah menetapkan status tersangka terhadap pelaku FA yang sebelumnya menyerahkan diri pasca kejadian KDRT Minggu (3/8/2025) kemarin. “Penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup sebagai dasar untuk menetapkan status tersangka kepada pelaku FA,” tambahnya.
Guna keperluan penyidikan tersangka sementara ini ditahan di sel tahanan Mapolres selama 20 hari. Terhitung sejak tanggal 5 sampai 24 Agustus 2025 mendatang. “Tersangka kini juga sudah resmi berstatus tahanan dan ditahan di sel tahanan Mapolres Loteng selama 20 hari kedepan,” ujar Iptu Luk Luk.
Pihaknya berharap kasus KDRT berujung maut tersebut bisa jadi pembelajaran yang berharga bagi masyarakat luas. Masyarakat agar senantiasa mengedepankan komunikasi yang baik serta menghindari kekerasan dalam menanggapi masalah di dalam rumah tangga. Sehingga tidak sampai berujung pada hal-hal yang tidak diinginkan. (kir)