BerandaBerandaInvestor Australia Rencanakan Proyek Marina Bay Rp90 Triliun di Sekotong

Investor Australia Rencanakan Proyek Marina Bay Rp90 Triliun di Sekotong

Mataram (globalfmlombok.com) – Rencana pembangunan kawasan elit Marina Bay City senilai Rp90 triliun di pesisir Sekotong, Lombok Barat oleh investor asal Australia menuai perhatian publik dan pemerintah daerah. Proyek yang digadang-gadang menjadi “Dubai baru” di Asia Tenggara ini rencananya dibangun oleh Jamie McIntyre dan Adrian Campbell dengan konsep tropical smart city.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyambut positif potensi investasi ini, namun menegaskan bahwa setiap proyek besar harus mengacu pada aturan tata ruang dan regulasi perizinan berusaha berbasis risiko, sesuai Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2025.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, H. Muslim, ST., M.Si., menyatakan bahwa semua bentuk investasi di wilayah pesisir wajib tunduk pada aturan tata ruang yang berlaku, khususnya Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW NTB, termasuk di dalamnya RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil).

“Tidak bisa ujug-ujug investasi langsung jalan tanpa acuan tata ruang,” tegas Muslim, Selasa, 6 Agustus 2025. Muslim juga menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada komunikasi atau koordinasi resmi dari pihak investor terkait rencana proyek Marina Bay City kepada Pemerintah Provinsi NTB. “Publik harus tahu bahwa belum ada dokumen resmi atau permohonan izin yang masuk. Jangan sampai hanya menerima informasi bombastis tanpa dasar,” katanya.

Meski belum ada koordinasi formal, Muslim menyatakan bahwa prinsipnya pemerintah daerah terbuka terhadap investor besar, terutama yang membawa dampak ekonomi positif, seperti pembukaan lapangan kerja dan peningkatan sektor pariwisata. “Kami akan dukung selama sesuai peruntukan ruang dan masuk jalur perizinan yang benar,” ujarnya.

Terkait lokasi proyek yang berada di sekitar Gili Gede dan Dusun Pengantap, yang merupakan zona konservasi laut, Muslim menyebutkan bahwa kawasan konservasi masih bisa dimanfaatkan untuk pariwisata sesuai Permen KP No. 31 Tahun 2020. “Boleh bangun resort atau fasilitas wisata mewah, asal berkelanjutan dan ramah lingkungan,” jelasnya.

Investor tetap wajib mengurus izin pemanfaatan ruang laut dan izin lingkungan sebelum memulai pembangunan di zona tersebut.

Muslim juga mengingatkan bahwa tingginya minat investasi di kawasan pesisir harus diiringi dengan penguatan kelembagaan dan SDM pengelola kawasan konservasi agar mampu mengatasi potensi konflik ruang dan tekanan pembangunan. “Saya dorong agar tahun depan mereka dapat dana operasional dari provinsi,” pungkasnya.

Marina Bay City disebut sebagai proyek kawasan elit terpadu yang mengusung konsep tropical smart city, dan digadang menjadi ikon baru pariwisata Asia Tenggara. Dengan nilai investasi mencapai Rp90 triliun atau sekitar USD 6 miliar, proyek ini berpotensi menjadi salah satu investasi properti terbesar di wilayah timur Indonesia. (bul)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -
16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI