Mataram (globalfmlombok.com) – Tim Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB mengamankan sejumlah orang terkait dugaan tindak pidana di sektor minyak dan gas (migas) di wilayah Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.
Direktur Reskrimsus Polda NTB, FX Endriadi, Senin (6/4/2026) mengatakan, salah satu terduga pelaku berinisial JH diamankan bersama beberapa rekannya. Namun, pihaknya belum membeberkan identitas terduga lainnya.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita satu unit kendaraan roda tiga yang digunakan untuk mengangkut sekitar 800 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Endriadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Alas.
“Pengungkapan ini tindak lanjut dari atensi pimpinan Polri dan Bareskrim Polri terkait operasi bersih ilegal minyak serta gas elpiji bersubsidi,” ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim khusus melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti pada Sabtu (4/4/2026).
“Saat diamankan, ditemukan sekitar 800 liter solar subsidi yang baru dibeli dari salah satu SPBU di Kecamatan Alas,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, BBM subsidi tersebut rencananya akan dijual kembali secara eceran kepada nelayan di Pulau Bungin. Para terduga pelaku diduga membeli solar subsidi seharga Rp6.800 per liter, lalu menjual kembali dengan harga Rp8.000 per liter untuk meraup keuntungan.
“Modus ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi. Saat ini para terduga beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Ia menambahkan, perbuatan para terduga pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu, Kepala Desa Bungin, Jaelani, mengungkapkan bahwa JH merupakan warganya yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan. Ia juga diketahui menjual solar bersubsidi secara eceran.
“Ada yang juga dijual eceran di depan rumahnya. Kemarin saya lihat seperti itu, tidak tahu kalau sekarang,” ujarnya.
Menurut Jaelani, JH kerap mendapat titipan dari para juragan kapal untuk membeli solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terdekat di wilayah Labuhan Alas, yang dapat ditempuh sekitar lima hingga tujuh menit melalui jalur darat. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Polisi Bongkar Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi 800 Liter, Sejumlah Orang Diamankan “


