Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah memeriksa belasan saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait lahan reklamasi Pantai Amahami di Kota Bima.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Jumat (6/3/2026), membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Namun, ia belum merinci identitas pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
“Belum puluhan. Masih belasan saksi yang sudah diperiksa,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati NTB menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga menguasai lahan di kawasan reklamasi Pantai Amahami. Pemeriksaan tidak hanya menyasar penguasa lahan, tetapi juga sejumlah pejabat pemerintah yang terkait dengan pengelolaan kawasan tersebut.
Zulkifli menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi fokus penyelidikan adalah dugaan tidak adanya izin dalam pelaksanaan reklamasi di kawasan Pantai Amahami.
Sementara itu, Kepala Kejati NTB, Wahyudi, pada Jumat (13/2/2026) lalu menyampaikan bahwa penerbitan alas hak kepemilikan atas lahan reklamasi Pantai Amahami juga menjadi bagian dari objek penanganan perkara oleh pihaknya.
Berdasarkan data dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bima, pemerintah daerah setempat tercatat merealisasikan sejumlah proyek fisik yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai cukup besar untuk pengembangan kawasan Amahami sebagai destinasi wisata.
Proyek-proyek tersebut dilaksanakan pada masa kepemimpinan Wali Kota Bima dua periode, M. Qurais H. Abidin. Realisasi pembangunan tercatat berlangsung sejak 2017, ketika Pemerintah Kota Bima mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,5 miliar untuk penataan kawasan wisata Amahami melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima.
Dalam perkembangan terakhir pada 2025, pemerintah daerah juga tercatat berupaya memperoleh dukungan dari pemerintah pusat untuk pekerjaan pengaspalan jalur dua lingkar luar di kawasan Pantai Amahami. Jalur tersebut merupakan hasil reklamasi yang dilaksanakan melalui proyek pada 2018.
Data yang ada menunjukkan, selain penguasaan lahan sekitar lima hektare oleh Pemerintah Kota Bima, terdapat pula 28 objek lahan atas nama perorangan dengan luas bervariasi, mulai dari sekitar tiga are hingga belasan hektare. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Reklamasi Amahami Bima Diduga Tak Berizin, Kejati NTB Periksa Belasan Saksi “


