Mataram (globalfmlombok.com) – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram kembali memeriksa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari Kabupaten Sumbawa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun anggaran 2020.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Jumat (6/3/2026) mengatakan, pemeriksaan kembali terhadap ratusan pelaku UMKM tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti petunjuk dari jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Mataram.
“Ada lagi yang lain (petunjuk jaksa). Namun itu saja dulu yang bisa disebut,” ujar Dharma.
Ia menjelaskan, pada pelimpahan berkas perkara sebelumnya, jaksa juga telah memberikan petunjuk agar penyidik kembali memeriksa para pelaku UMKM yang terlibat dalam pengadaan masker tersebut. Pada pelimpahan berkas kedua, jaksa kembali memberikan petunjuk yang sama.
“(Petunjuk yang lain) sudah kita laksanakan. Tinggal itu (pemeriksaan UMKM),” sebutnya.
Selain itu, dalam petunjuk pertama, jaksa juga meminta penyidik memeriksa ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, ahli keuangan, serta melengkapi berkas pemeriksaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Di sisi lain, jaksa juga meminta penyidik memisahkan berkas perkara enam tersangka dalam kasus tersebut menjadi lima berkas perkara.
“Sebelumnya penanganan kasus ini dalam tiga berkas. Jaksa meminta agar diubah menjadi lima berkas,” katanya.
Dalam petunjuk tersebut, jaksa meminta berkas perkara milik mantan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB, Wirajaya Kusuma, dipisahkan dengan berkas milik Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Sementara berkas perkara M. Haryadi Wahyudin dan Chalid Tomasoang Bulu diminta untuk digabung.
Adapun berkas perkara milik Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah tetap berdiri sendiri. Sebelumnya, Wirajaya Kusuma, Chalid Tomasoang Bulu, M. Haryadi Wahyudin, dan Kamaruddin berada dalam satu berkas perkara.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pengadaan tersebut dilakukan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.
Berdasarkan Surat Nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing mantan Wakil Bupati Sumbawa berinisial DN, mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB berinisial WK, serta K, CT, MH, dan RA.
Penyelidikan kasus ini dimulai pada Januari 2023 dan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1,58 miliar. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kasus Dugaan Korupsi Masker Covid-19, Polresta Mataram Kembali Periksa UMKM “


