Giri Menang (globalfmlombok.com) – Nasib puluhan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) masih belum jelas. Hingga kini mereka belum menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) maupun gaji selama tiga bulan, terhitung sejak Januari hingga Maret 2026.
Kondisi tersebut membuat para calon PPPK Paruh Waktu menuntut kepastian pengangkatan dari pemerintah daerah, mengingat mereka telah lama menunggu proses penerbitan NIP.
Salah seorang calon PPPK Paruh Waktu di Lobar mengaku telah melengkapi seluruh berkas sesuai persyaratan yang ditetapkan dan mengunggahnya melalui tautan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun hingga saat ini NIP yang dinantikan belum juga terbit.
“Katanya masih ada yang perlu diperbaiki, itu saja,” ujarnya, Jumat (6/3/2026), seraya meminta identitasnya tidak disebutkan.
Ia mengatakan telah berupaya memperbaiki dokumen yang dianggap belum sesuai, termasuk menyesuaikan data ijazah. Bahkan ia sempat mendatangi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Lombok Barat untuk berkonsultasi terkait kekurangan berkas tersebut.
Setelah melakukan perbaikan, ia diminta untuk menunggu proses selanjutnya. Namun hingga kini belum ada kabar terkait penerbitan NIP.
“Saya disuruh menunggu sabar, sementara yang lain sudah dilantik,” keluhnya.
Perempuan berhijab tersebut mengaku merasa khawatir jika akhirnya tidak dapat dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu. Ia berharap pemerintah segera memberikan kepastian bagi dirinya dan tenaga lain yang mengalami kondisi serupa.
Meski ada rencana pelantikan dilakukan secara bertahap, ia berharap dapat masuk dalam pelantikan tahap berikutnya.
Sementara itu, Kepala BKD dan PSDM Lombok Barat, Baiq Mustika Dwi Adni, mengatakan pihaknya terus berupaya membantu percepatan proses penerbitan NIP bagi para calon PPPK Paruh Waktu yang masih tertunda.
Menurutnya, jumlah peserta yang NIP-nya belum terbit kini tersisa sekitar 44 orang dari sebelumnya sekitar 50 orang. Sementara peserta yang NIP-nya sudah keluar dipastikan telah menerima surat keputusan (SK).
Ia menjelaskan, kendala yang dihadapi antara lain perlunya pemetaan ulang data serta adanya kekurangan dokumen yang harus dilengkapi oleh para calon PPPK Paruh Waktu.
Karena itu, para peserta diharapkan lebih proaktif dalam melengkapi persyaratan yang masih kurang, meskipun pemerintah daerah tetap berupaya memfasilitasi proses tersebut.
“Kita masih berupaya ini, cuman mungkin ini butuh waktu agak lama,” ujarnya. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Belum Terima NIP dan Gaji, Puluhan Calon PPPK Paruh Waktu Lobar Tuntut Pengangkatan “


