Mataram (globalfmlombok.com) – Jaksa penuntut umum menjadwalkan menghadirkan tersangka M di sidang lanjutan dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi pada pekan depan, tepatnya pada Senin (12/1/2026).
Perwakilan jaksa penuntut umum, Ahmad Budi Mukhlis pada Selasa (6/1/2026) mengatakan, M yang berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini akan hadir dalam persidangan dua terdakwa, yakni YG dan AC.
“Nanti kemungkinan minggu depan dan saksi-saksi yang lain,” kata dia.
Mukhlis menyebutkan, Tersangka M hadir dalam persidangan masih menjadi saksi biasa, bukan saksi mahkota. “Kita berharap menyampaikan apa adanya, tapi kapasitasnya kan dia sebagai tersangka,” lanjutnya.
Dia berharap kesaksian M dapat memperjelas perkara dugaan pembunuhan anggota Bid Propam Polda NTB itu. Meskipun keterangan M di hadapan penyidik mengaku bahwa ia tidak tahu apa-apa.
“Kan di keterangannya, dia di kamar mandi 40 menit, sehingga tidak tahu apa apa. Nanti kita uji pada saat di persidangan,” tuturnya.
Penuntut umum akan menguji apakah keterangan M yang mengatakan ia berada di kamar mandi selama 40 menit sesuai dengan keterangan saksi. Juga sesuai dengan realitas di tempat kejadian perkara (TKP).
Saat ini, polisi masih menyangkakan tersangka M hanya dengan Pasal 221 KUHP. Yakni pasal yang mengatur tentang seseorang yang menghalangi proses peradilan. Jika di persidangan tak ada fakta baru keterlibatan langsung M dalam meninggalnya Brigadir Nurhadi, polisi akan melakukan tahap dua hanya dengan sangkaan pasal tersebut.
Sebelumnya, dua tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi ini telah lebih dahulu masuk meja hijau. Persidangan Tersangka YG dan AC kini sudah memasuki pembuktian jaksa penuntut umum (JPU) setelah eksepsi yang diajukan keduanya ditolak hakim.
Berbeda dengan M, dua tersangka ini disangkakan dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 354 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 221 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sempat Ajukan Permohonan Perlindungan ke LSPK
Tersangka M sempat mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, LPSK memutuskan menolak pengajuan permohonan perlindungan tersebut. Keputusan itu diambil setelah LPSK menilai keterangan yang diberikan Misri tidak memenuhi standar relevansi dan konsistensi.
Tenaga Ahli LPSK, Tomi Permana, Jumat (5/12/2025) menyebutkan, penolakan tersebut setelah tim melakukan pendalaman langsung terhadap tersangka M saat ia masih ditahan di Dittahti Polda NTB.
Menurutnya, selama proses pemeriksaan, penjelasan M terkait kronologi kejadian terus berubah dan tidak selaras dengan fakta-fakta di lokasi. “Keterangannya selalu berubah-ubah. Tidak konsisten,” sebutnya.
Tomi menambahkan, M juga tidak memberikan informasi yang dapat membuka peran pihak lain dalam kasus tersebut, sehingga kesaksiannya dianggap tidak memberi kontribusi terhadap penyidikan. (mit)


