Mataram (globalfmlombok.com) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram telah memeriksa Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Provinsi NTB, Muhammad Erwan terkait pembakaran gedung dewan saat unjuk rasa pada Sabtu (30/8/2025).
Kepala Unit (Kanit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Iptu Ahmad Taufik membenarkan telah memintai keterangan Erwan perihal terbakarnya Gedung DPRD NTB itu.
“Iya, sudah kami mintai keterangan Kamis (4 September 2025) kemarin,” ucap Taufik, Sabtu (6/9/2025)
Kanit Jatanras itu memilih tidak menjelaskan secara detail terkait dengan materi pemeriksaan hingga pengakuan Erwan. Begitu pula dengan jumlah barang rusak dan perkiraan kerugian terhadap hangusnya gedung wakil rakyat itu.
Dia enggan membeberkan lebih jauh karena penanganan kasus ini masih berjalan di tahap penyelidikan.
“Intinya pemeriksaan ini. berkaitan dengan kasus kebakaran gedung (DPRD NTB),” tuturnya.
Taufik mengaku, sejauh ini hanya baru memeriksa dan mendalami keterangan Erwan selaku Kabag Umum Sekretariat DPRD NTB.
“Jadi saat ini kita masih fokus pihak Sekwan. Untuk ketua dan anggota belum,” jelasnya.
Akan Periksa Ketua DPRD NTB
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili menyebut telah mengagendakan untuk memeriksa Baiq Isvie Rupaeda terkait insiden terbakarnya gedung yang berada di Jalan Udayana, Kota Mataram itu.
“Sekitar Senin besok, kita panggil Bu Ketua DPRD NTB untuk memberikan keterangan kaitannya dengan pembakaran gedung,” kata Regi, Rabu (3/9/2025).
Polisi memerlukan keterangan Isvie untuk mengetahui jumlah kerugian yang timbul dari terbakarnya gedung.
Keterangan Isvie juga diperlukan untuk menaikkan status perkara ini ke penyidikan. Selain Isvie, polisi juga akan meminta keterangan terhadap jajaran anggota dewan lainnya.
“Syarat naik sidik harus timbul kerugian dulu. Apa saja yang dibakar. Intinya kita periksa pihak DPRD NTB dulu,” tuturnya.
Polisi memerlukan keterangan jajaran anggota dewan itu terkait pertanggungjawaban gedung yang telah dibakar.
“Secara anggaran gedung milik negara. Tapi secara struktural ketua wajib bertanggung jawab atas gedung tersebut,” jelas Mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa itu.
Saat ini penyelidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan beberapa barag bukti.
Barang bukti yang polisi kumpulkan antara lain berupa rekaman video CCTV dan rekaman video dari sejumlah pihak.
Dari hasil olah TKP dan barang bukti, telah memberikan petunjuk siapa terduga pelaku pembakaran gedung wakil rakyat itu.
Sejauh ini pihak kepolisian belum mengamankan satu orang pun terkait kasus ini. Pengusutan masih dalam tahap penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi.
Polisi Sebut Tidak Ada Pembakaran Spontan
Regi menegaskan, gedung tersebut tidak dibakar secara spontan. Menurutnya, tidak ada pembakaran spontan. Pasti orang yang melakukannya membakar secara sadar.
Dia pun menegaskan, tidak ada pembiaran dari aparat agar gedung terbakar. Pengamanan saat itu mungkin terkesan longgar karena polisi harus melakukan pengamanan di dua titik demo.
“Karena ada dua titik demo, bantuan datang ketika sudah terbakar,” tandasnya.
Seperti diberitakan, massa aksi dari Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB melakukan demo di Polda dan DPRD NTB, Sabtu, 30 Agustus 2025
Sempat terjadi kericuhan hingga berujung perusakan barang saat aksi demo di Mapolda NTB dan pembakaran gedung wakil rakyat itu.
Ada tujuh tuntutan massa aksi dalam demonstrasi tersebut. Yakni, menolak Rancangan Undang-Undang KUHAP yang akan melegitimasi kesewenang-wenangan aparat untuk melakukan represivitas.
Menuntut segala bentuk represivitas dan intimidasi aparat penegak hukum terhadap massa aksi, segera mencopot Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak dan menghukum pelaku penabrak pengemudi Ojol. Serta meminta pihak kepolisian untuk transparan dalam kasus penabrakan Ojol.
Mereka juga menuntut membebaskan semua aktivis atau massa aksi yang sedang ditahan di seluruh Indonesia dan meminta DPRD NTB untuk segera menindaklanjuti tujuh poin tuntutan massa aksi tersebut. (mit)


