Mataram (globalfmlombok.com)-
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara menggelar Peluncuran Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers Charter sebagai langkah strategis memperkuat kepatuhan sukarela dan transparansi perpajakan di Indonesia. Acara ini berlangsung di Aula Rinjani, Mataram, dan dihadiri oleh tokoh wajib pajak, asosiasi profesi, akademisi, Tax Center, Forkopimda NTB, serta media lokal Lombok.
Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Samon Jaya mengatakan, dokumen yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 ini mulai berlaku sejak 14 Juli 2025. Piagam tersebut menetapkan 8 hak dan 8 kewajiban utama bagi wajib pajak, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat, mendorong kepatuhan sukarela serta menegaskan komitmen otoritas pajak dalam pelayanan yang adil dan akuntabel
✅ Isi Piagam Wajib Pajak: Hak & Kewajiban Wajib Pajak
Hak Wajib Pajak:
- Mendapat edukasi dan informasi perpajakan
- Pelayanan tanpa biaya sesuai regulasi
- Perlakuan adil dan setara
- Pembayaran sesuai jumlah yang terutang
- Penyelesaian sengketa hukum secara administratif
- Kerahasiaan dan keamanan data
- Representasi hukum melalui kuasa
- Menyampaikan pengaduan terkait pelanggaran pajak
Kewajiban Wajib Pajak:
- Menyampaikan SPT yang akurat
- Bersikap jujur dan transparan
- Menjunjung etika dan moralitas
- Kooperatif dalam pemberian data dan pemeriksaan
- Menggunakan fasilitas perpajakan dengan tepat
- Menyimpan pembukuan sesuai ketentuan
- Menunjuk kuasa bila diperlukan
- Tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun
“Piagam ini merupakan fondasi baru dalam membangun hubungan saling percaya antara wajib pajak dan negara,” ujar Samon Jaya, Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara. “Setiap pajak yang dibayarkan adalah denyut nadi pembangunan. Karena itu, kerja sama lintas sektor sangat dibutuhkan.”
Peluncuran Piagam ini telah dilaksanakan secara nasional pada 22 Juli 2025, sesuai instruksi Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP melalui surat ND-1318/PJ.09/2025. Kanwil DJP se-Indonesia turut serta dalam pelaksanaan ini guna mendorong keterlibatan masyarakat dan konsistensi kebijakan perpajakan.
Pihak DJP menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh wajib pajak individu dan badan usaha, embaga pemerintah, akademisi dan Tax Center serta itra media dan asosiasi profesi. Berbagai dukungan ini menjadi kekuatan dalam mewujudkan sistem pajak berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan.