Mataram (globalfmlombok.com) – Seorang warga Desa Ketara, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Baiq Restu Tunggal Kencana, melaporkan balik Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setempat, Alman Putra, ke Polres Lombok Tengah.
Sebelumnya, Alman lebih dulu melaporkan Restu bersama saudaranya, Jamiatul Munawarah, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait unggahan video roti program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga berulat.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Punguan Hutahaean, mengatakan laporan dari pihak Restu telah diterima dan saat ini masih menunggu disposisi pimpinan.
“Laporan baru masuk, masih menunggu disposisi dari pimpinan,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Ia menjelaskan, laporan tersebut diajukan setelah kepolisian menghentikan pengusutan perkara dugaan pelanggaran UU ITE yang sebelumnya dilaporkan oleh Alman.
Kuasa hukum Restu, Rodi Fatoni, menyampaikan kliennya mengajukan laporan balik dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 317 KUHP tentang laporan palsu, Pasal 335 ayat (1) KUHP, serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
“Klien kami merasa dirugikan secara materiil dan moril akibat laporan sebelumnya, termasuk dampak psikologis yang dialami bersama keluarganya,” ujarnya.
Menurutnya, laporan yang diajukan Alman sebelumnya tidak memiliki dasar pidana, karena unggahan di media sosial tersebut merupakan penyampaian fakta yang terjadi di lapangan.
“Media sosial juga menjadi ruang kontrol masyarakat terhadap hal-hal yang tidak layak,” tegasnya.
Diketahui, Restu dan Munawarah merupakan ibu rumah tangga yang mengunggah video berdurasi 22 detik melalui akun Facebook pribadi pada 10 Maret 2026. Dalam video tersebut terlihat roti dalam paket MBG yang diduga mengandung belatung.
Namun, dalam unggahan itu tidak disebutkan nama instansi, individu, maupun alamat tertentu. Video tersebut juga telah dihapus beberapa menit setelah diunggah.
Atas unggahan tersebut, Alman melaporkan keduanya ke Polres Lombok Tengah. Namun, dalam perkembangannya, penyidik menghentikan penanganan perkara karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dilaporkan. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Laporkan Warga soal Roti MBG Berulat, Kepala SPPG di Loteng Dilaporkan Balik “


