BerandaBerandaPolda NTB Resmi Pecat Kompol Yogi

Polda NTB Resmi Pecat Kompol Yogi

Mataram (globalfmlombok.com) – Polda NTB resmi melaksanakan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Upacara PTDH tersebut digelar di Lapangan Bharadaksa Polda NTB, Kamis (5/3/2026).

Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo dalam amanatnya menyampaikan bahwa pemecatan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan disiplin di lingkungan Polri, khususnya di jajaran Polda NTB.

Menurutnya, langkah tegas tersebut penting dilakukan agar dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merusak citra institusi kepolisian.

“Maka dipandang perlu hal semacam ini dilaksanakan untuk dijadikan sebagai contoh bagi anggota Polri lainnya agar tidak bersikap yang merusak citra Polri,” ujarnya.

Sebelumnya, pemecatan Kompol Yogi merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa (27/5/2025). Dalam sidang tersebut, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam peraturan kode etik profesi Polri.

Kompol Yogi dikenakan Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pada Pasal 11 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan. Sedangkan Pasal 13 huruf e mengatur larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang, baik dengan cara menyimpan, menggunakan, mengedarkan, maupun memproduksi.

Sementara Pasal 13 huruf f melarang setiap pejabat Polri melakukan perzinaan maupun perselingkuhan.

Selain itu, Kompol Yogi juga terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Yogi sempat mengajukan upaya banding terhadap putusan sidang etik tersebut. Namun, upaya banding yang diajukan akhirnya ditolak sehingga sanksi pemecatan tetap diberlakukan.

Selain diberhentikan dari institusi kepolisian, Kompol Yogi bersama satu anggota polisi lainnya, Ipda Aris Chandra, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi.

Jaksa penuntut umum menjerat Kompol Yogi dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 221 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Ipda Aris didakwa melakukan penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 221 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Polda NTB Resmi Pecat Kompol Yogi “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI