Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mulai melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Bima tahun anggaran 2025. Dana pokir yang diselidiki tersebut mencapai nilai sekitar Rp60 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar, Kamis (5/2/2026), mengatakan hingga kini penyidik telah memeriksa lima orang saksi pada tahap penyelidikan.
“Sementara sudah lima orang yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Namun demikian, Virdis belum bersedia mengungkap identitas para saksi tersebut. Ia menegaskan, kelima saksi yang diperiksa bukan berasal dari unsur anggota DPRD Kabupaten Bima.
“Kalau untuk anggota dewan, belum dilakukan pemanggilan,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara NTB, dugaan penyalahgunaan dana pokir tersebut dilaporkan oleh sekelompok warga pada 29 Juli 2025. Laporan itu menyebutkan alokasi dana pokir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 dinilai tidak transparan. Selain itu, diduga terdapat sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa yang tidak tepat sasaran.
Dana pokir sebesar Rp60 miliar tersebut merupakan bagian dari belanja barang dan jasa pemerintah daerah yang total anggarannya mencapai Rp186 miliar dalam APBD Kabupaten Bima tahun 2025.
Selain alokasi dana pokir, DPRD Kabupaten Bima juga tercatat mengalami peningkatan anggaran pada APBD 2025 hasil pergeseran. Anggaran belanja gaji dan tunjangan meningkat dari sebelumnya Rp21 miliar menjadi Rp22 miliar.
Sementara itu, sejumlah pos anggaran lainnya tercatat relatif tetap dan sebagian mengalami kenaikan. Uang representasi DPRD tetap dialokasikan sebesar Rp1 miliar, tunjangan jabatan Rp1,4 miliar, serta tunjangan komunikasi intensif bagi pimpinan dan anggota dewan mencapai Rp5,2 miliar.
Untuk tunjangan reses dianggarkan sebesar Rp1,2 miliar dan tunjangan kesejahteraan Rp6 miliar. Adapun tunjangan perumahan mencapai Rp5,9 miliar, sedangkan tunjangan transportasi mengalami kenaikan dari Rp5,9 miliar menjadi Rp6 miliar. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Jaksa Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Bima “


