BerandaBerandaInspektorat Evaluasi Penyaluran BTT Rp16 Miliar

Inspektorat Evaluasi Penyaluran BTT Rp16 Miliar

Mataram (globalfmlombok.com) — Penyaluran Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp16 miliar untuk penanganan kedaruratan bencana di Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga saat ini belum direalisasikan. Padahal, pemerintah provinsi telah menetapkan status tanggap darurat bencana sejak 19 Januari 2026.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB, Ahmad Yani, mengatakan pencairan BTT harus melalui kajian terlebih dahulu. “Reviu di sanalah baru kami bisa mengetahui anggaran-anggaran yang akan digunakan untuk infrastruktur. Setelah selesai dilakukan review, Insya Allah minggu ini sudah tuntas, sehingga kami bisa segera duduk dengan BKAD untuk melihat kondisi keuangan yang ada,” ujarnya, Kamis (5/2).

Ahmad menyadari keterlambatan pencairan BTT berdampak pada pelayanan publik, khususnya akibat rusaknya jalan dan jembatan. Namun, pihaknya menegaskan tetap tunduk pada aturan perundang-undangan untuk menghindari kesalahan administrasi maupun hukum.

“BTT ini harus ekstra hati-hati. Ada pengawasan dari APH, LPKP, dan lembaga pengawas lainnya. Prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran tetap menjadi prioritas,” kata Ahmad.

Berdasarkan kajian BPBD, bencana yang melanda NTB selama satu bulan menyebabkan kerusakan infrastruktur senilai lebih dari Rp10 miliar. Kajian ini telah direviu Inspektorat, dan penyaluran bantuan baru dapat dilakukan setelah proses selesai. Pemprov juga menyesuaikan penyaluran dengan kondisi anggaran.

Angka Rp10 miliar belum termasuk penanganan rumah rusak yang mencapai lebih dari 400 unit. Penanganan rumah warga terdampak bencana tidak termasuk penanganan darurat, melainkan masuk dalam penanganan pasca bencana yang dialokasikan melalui APBD murni.

“APBD murni artinya reguler. Kalau kita masuk ke situ, rumah warga masuk di Perkim, PU, itu ranahnya di sana,” jelas Ahmad.

Saat ini, enam kabupaten/kota di NTB masuk kategori tanggap darurat bencana. Daerah-daerah tersebut menjadi dasar penetapan perlakuan anggaran BTT, termasuk untuk kegiatan Anggaran Penanganan Tanggap Darurat (APTT).

Kondisi tanggap darurat mencakup berbagai kebutuhan mendesak, mulai dari evakuasi, penyaluran logistik, penanganan pengungsi, hingga perbaikan infrastruktur terdampak bencana. Namun, BPBD menegaskan penanganan infrastruktur harus memiliki dasar hukum berupa SK tanggap darurat yang melegalkan penggunaan BTT.

“Penanganan infrastruktur tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada kajian yang tepat, tidak boleh salah,” kata Ahmad.

Beberapa lokasi yang diusulkan untuk penanganan infrastruktur antara lain Jalan Paradu di Kabupaten Bima; beberapa titik di Kabupaten Sumbawa seperti Moyo Hilir, Batu Bangka, dan Pelampang Bawa; serta Lunyuk. Di Pulau Lombok, usulan meliputi jembatan di Lombok Timur, Lombok Tengah, kawasan Sekotong di Lombok Barat, dan Jembatan Selong Belanak. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Penyaluran BTT Rp16 Miliar Masih Dievaluasi Inspektorat “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI