Tanjung (globalfmlombok.com) – Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) memberi atensi serius terhadap potensi “hilangnya” Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pos Retribusi Masuk Kawasan Wisata dan Rekreasi, khususnya tiket masuk kawasan tiga gili. Dalam kurun dua tahun, yakni 2024–2025, nilai retribusi yang idealnya masuk ke kas daerah diperkirakan mencapai lebih dari Rp7,4 miliar.
Nilai tersebut setara dengan pagu anggaran pembangunan Gedung DPRD KLU tahap I. Potensi ini mencuat setelah adanya perbedaan signifikan antara data kunjungan wisatawan riil dengan laporan yang tercatat di pemerintah daerah.
Wakil Ketua DPRD KLU, I Made Karyasa, S.Pd.H., MM., Kamis (5/2/2026), mengatakan potensi kebocoran PAD dari sektor pariwisata tersebut berpeluang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut dia, selisih data kunjungan wisatawan ke tiga gili terjadi dalam dua tahun terakhir.
Pada 2024, tercatat selisih jumlah kunjungan wisatawan sebanyak 212.681 orang. Selisih ini setara dengan potensi retribusi sekitar Rp4,2 miliar, dengan asumsi tarif tiket masuk wisatawan mancanegara sebesar Rp20.000 per orang.
Sementara pada 2025, Pemerintah Daerah KLU kembali menghadapi potensi temuan serupa. Selisih data pengunjung mencapai 164.637 orang, yang setara dengan potensi retribusi sekitar Rp3,2 miliar.
“Menurut temuan BPK, ada potensi selisih antara jumlah kunjungan riil wisatawan dengan data laporan yang tercatat di pemerintah daerah,” tegas Karyasa.
Politikus PDI Perjuangan ini menilai, potensi kerugian daerah dari sektor pariwisata tidak hanya harus dicegah, tetapi juga perlu ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh. Evaluasi tersebut, kata dia, mencakup pola pemungutan retribusi serta pelibatan pihak ketiga, sekaligus pembenahan sistem birokrasi di organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ia menambahkan, selisih data kunjungan wisatawan yang mencapai 377.318 orang dalam dua tahun berpotensi mengaburkan penerimaan daerah lainnya, seperti pajak hotel, pajak restoran, dan pajak makan minum. Karena itu, DPRD mendesak Bupati Lombok Utara merespons temuan ini secara tegas.
“Potensi temuan tersebut sebenarnya sudah diketahui Bupati. Apalagi dalam LHP BPK tahun sebelumnya, Dinas Pariwisata disebut tidak memiliki kertas kerja atau dokumen valid dalam penentuan target pendapatan retribusi rekreasi pantai,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata KLU, Denda Dewi Tresni Budiastuti, tidak menyangkal adanya potensi temuan tersebut. Ia mengakui belum tertagihnya sejumlah pengunjung disebabkan masih dicari pola pemungutan retribusi yang tidak mengganggu kenyamanan wisatawan.
Pada 2024, penarikan retribusi jasa wisata melibatkan Asosiasi Pengusaha Kapal Cepat Indonesia (Akacindo) yang berbasis di Bali. Saat itu, Dinas Pariwisata menitipkan tiket karcis kepada pengusaha kapal cepat untuk dijual kepada wisatawan. Namun, bundel tiket penjualan tidak seluruhnya dikembalikan.
“Memang betul ada temuan terkait pola penarikan retribusi, karena mereka yang rata-rata membawa penumpang. Ketika dievaluasi, mereka mengakui belum siap dengan pola kerja sama business to business. Tiket dititipkan ke operator, tetapi bundel tidak dikembalikan. Padahal kami harus mencatat kode tiket yang keluar dan masuk agar sesuai,” jelas Denda.
Atas temuan tersebut, Dinas Pariwisata melakukan evaluasi dan penagihan kepada pihak mitra. Pada 2025, pola penarikan retribusi diubah dengan menitipkan tiket langsung ke armada kapal. Namun, Dispar masih menghadapi kesulitan dalam mengidentifikasi penumpang kapal cepat anggota Akacindo dan penumpang kapal lain di luar asosiasi tersebut.
Penarikan retribusi secara manual terhadap penumpang di luar Akacindo, lanjut Denda, berisiko menimbulkan antrean panjang di pintu masuk dermaga. Kendala lain yang dihadapi adalah keterbatasan jumlah petugas penarik retribusi serta akses dermaga yang hanya memiliki satu jalur keluar-masuk wisatawan.
Meski demikian, Denda menegaskan tidak ada kerugian daerah akibat dana retribusi yang sudah dipungut tetapi tidak disetorkan. Namun ia mengakui, potensi kebocoran tetap ada karena sebagian penumpang luput dari sistem pemungutan yang diterapkan pihak ketiga. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” DPRD KLU Klaim Potensi Temuan BPK, Retribusi Masuk Objek Wisata “Hilang” Rp7,4 Miliar dalam Dua Tahun “


