Tanjung (globalfmlombok.com) – Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Gili Indah, mengeluarkan imbauan yang dinilai kontroversi dengan tugas penyelenggaraan perhubungan di kawasan wisata 3 Gili, Kecamatan Pemenang. Melalui Surat No 001/KDMP.GI/1/2026 tertanggal 5 Januari 2026, KDMP mengeluarkan imbauan kepada seluruh pengusaha penginapan di Desa Gili Indah yang memiliki sepeda atau skuter untuk dikosongkan dan tidak boleh dikosongkan dalam jangka waktu 5 hari sejak surat diterima.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua KDMP, Ari Saputra, kepada Suara NTB, Selasa (6/1/2025), membenarkan. Ia mengklaim keluarnya surat imbauan KDMP tersebut untuk menyelematkan usaha koperasi, dan telah memperoleh izin dari instansi terkait.
Surat tersebut dikeluarkan sebagai respons karena KDMP, kata Ari, melihat hampir semua penginapan menyewakan sepeda dayung dan sepeda listrik. Praktik itu sangat besar dampaknya untuk masyarakat khususnya anggota KDMP yang bergerak pada usaha sewa sepeda.
“Koperasi Merah Putih tidak membuka usaha sepeda, tetapi KDMP merangkul semua pengusaha sepeda lokal yang ada di Gili Air untuk menjadi anggota KDMP. Jumlah usaha sepeda yang bernaung di KDMP yang sudah terdaftar 43 dari 65 anggota, dan masing-masing anggota memiliki 15 unit sepeda,” ungkap Ari.
Ia menegaskan, (dugaan) praktik sewa sepeda di kalangan pengusaha penginapan di Gili Air menjadi atensi warga. Bahkan mereka yang bernaung di bawah KDMP, diakuinya hendak turun langsung ke hotel (melakukan sweeping, red). Namun upaya tersebut dapat ditahan oleh KDMP karena dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan bagi kondusivitas usaha pariwisata di Gili. Menghindari keributan itulah, KDMP Gili Indah melakukan diskusi internal WA Group dengan inisiatif mengeluarkan Surat Imbauan.
“Karena kalau kita menunggu dari Dishub yang eksekusi sangat mustahil dan lama sekali mereka bergerak, sedangkan di sini warga kami sudah muak dengan kasus sepeda yang tidak ada penyelesaian dari Dishub,” tegas Ari.
Tidak hanya itu, ia juga mengklaim bahwa KDMP saat sosialisasi sewa sepeda oleh Dishub, pernah menanyakan kejelasan masalah sepeda ini dan sejauh mana perhubungan bertanggung jawab. Tetapi, ketika dalam sosialisasi tersebut, anggota KDMP diminta membayar kewajiban kepada pemerintah daerah.
“Anggota kami diminta membayar STNKTB dan plat sebesar Rp 1,5 juta/1 pangkalan. Saya sebagai Ketua KDMP menanyakan, adakah regulasi atau Perbup yang mengatur tentang pungutan yang 1,5 juta/pangkalan ini. Ternyata Perbup dan Perdanya tidak ada, nah dari situ warga kami sudah tidak percaya lagi dengan Dinas Perhubungan, makanya warga saya mau bergerak sendiri tanpa melibatkan perhubungan,” tandas Ari seraya mengungkap nama staf yang meminta pembayaran STNKTB Sepeda.
Diakui atau tidak, surat imbauan yang dikeluarkan KDMP Gili Indah tersebut, berpotensi memicu kegaduhan di kalangan pengusaha. Pasalnya, tidak sedikit pengusaha penginapan di Gili Air yang memiliki sepeda untuk tujuan non komersil atau dipergunakan sebagai akses terbatas para staf.
Kepala Desa Gili Indah, Wardana, yang dikonfirmasi mengaku surat tersebut tidak dibuat melalui koordinasi lebih dulu dengan Pemdes sebagai perpanjangan tangan Pemda Lombok Utara. Sesuai kewenangannya, Wardana menyatakan bahwa pengelolaan sewa sepeda terkait besaran sewa, volume tiap pangkalan, volume sepeda di properti untuk kalangan terbatas, sepenuhnya berada di Pemda KLU. Bahkan, KDMP yang membuat usaha sewa sepeda sebagai usaha koperasi pun, harus tunduk pada regulasi Pemkab.
“Jadi teman-teman dari Koperasi semestinya bersurat atau datang ke Dishub minta membuat edaran/imbauan terkait itu, bukan membuat (imbauan eksternal) atas nama KDMP,” ujar Wardana.
Ia mengakui, pascaberedarnya surat tersebut – lebih-lebjh melalui media sosial, sudah banyak pihak yang mengontak mempertanyakan hal itu. Tak ingin kondusivitas Gili terganggu, dirinya pun meminta Ketua KDMP menghapus postingan tersebut dan segera berkoordinasi dengan Dishub.
“Sebenarnya kalau Dishub bergerak, tidak akan muncul surat itu. Sudah beberapa kali kita minta untuk sosialisasi dan minta buat imbauan kepada hotel-hotel untuk tidak ikut merentalkan sepeda, tapi belum ada tindakan,” tandasnya.
Imbauan kepada hotel dan pengusaha penginapan untuk mengosongkan sepeda, mendapat tanggapan dari Ketua Gili Hotels Association (GHA), Lalu Kusnawan. Ia mengaku sudah mempertanyakan surat tersebut kepada Pemdes Gili selaku pembina KDMP. Respons sementara Pemdes, surat tersebut muncul karena adanya miskomunikasi.
Dirinya juga berkewajiban untuk menjelaskan kepada anggota GHA perihal surat tersebut. Di satu sisi, perhotelan harus mendukung usaha masyarakat. Tetapi di sisi lain, tidak menutup kemungkinan properti juga membutuhkan sepeda untuk akses terbatas para staf. Namun jika Pemda mengharuskan seluruh properti mengosongkan sepeda, maka pihaknya juga tidak ada alasan untuk menyimpan sepeda kendati hanya satu unit sekalipun. “Aneh saja, tiba-tiba buat surat kosong. Kepada (tujuan) nggak ada, alamat koperasi di kop surat ngak ada, CC (carbon/courtesy copy – istilah tembusan surat) nggak ada.”
“Harusnya surat keluar dari Dishub, masa (koperasi) bisa bergerak sendiri,” tanyanya. (ari)


